Akurat Logo

Daftar Tarif Listrik per 1 November 2024

Yohanes Antonius | 22 Oktober 2024, 18:57 WIB
Daftar Tarif Listrik per 1 November 2024

AKURAT.CO Kementerian ESDM telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi akan tetap sama mulai 1 November 2024.

Tarif listrik ditentukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Tarif untuk bulan November 2024 ditetapkan bersamaan dengan tarif triwulan IV, yang mencakup bulan Oktober, November dan Desember.

Jisman P Hutajulu selaku Dirjen Ketenagalistrikan, mengungkapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi pada November 2024 tidak mengalami peningkatan.

Penetapan tarif listrik yang baru ini mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi makro.

Termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi dan harga batu bara yang terpantau dari Mei hingga Juli 2024.

Baca Juga: Pemain Timur Tengah Suka 'Drama', Nova Arianto Minta Pemain Timnas Indonesia U-17 tak Terpancing

Keputusan ini juga berlaku untuk kelompok pelanggan bersubsidi, seperti masyarakat miskin, pelaku usaha kecil dan UMKM.

Yang berarti bahwa penyesuaian tarif listrik akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang menerima subsidi.

Dikutip dari laman resmi PLN (Selasa, 22/10/2024), berikut rincian tarif listrik November 2024:

· Golongan R-1/TR daya 900 VA Rp1.352 per kWh
· Golongan R-1/TR daya 1.300 VA Rp1.444,70 per kWh
· Golongan R-1/TR daya 2.200 VA Rp1.444,70 per kWh
· Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA Rp1.699,53 per kWh
· Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh
· Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70 per kWh
· Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh
· Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh
· Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas Rp996,74 per kWh
· Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53 per kWh
· Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh
· Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh
· Golongan L/TR, TM, TT Rp1.644,52 per kWh. (Maulida Sahla Sabila)

Baca Juga: Profil Pratiwi Noviyanthi, Mantan Pramugari yang Kini Terlibat Perseteruan dengan Agus Salim

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
W
Editor
Wahyu SK