Banyak Dipalsukan Oknum, Pelat Nomor CD Jadi Sasaran di Operasi Zebra Jaya 2024

AKURAT.CO Operasi Zebra Jaya 2024 resmi dimulai hari ini, Senin (14/10/2024). Salah satu jenis pelanggaran yang ditargetkan adalah penggunaan pelat diplomatik palsu alias bodong.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan pelat diplomatik dijadikan sasaran lantaran banyak dipalsukan. Padahal, pada Operasi Zebra Jaya sebelumnya, penggunaan pelat diplomatik palsu bukan menjadi target penindakan.
"Karena banyak orang memalsukan nomor tersebut, diplomatik. Jadi orang mencetak memalsukan nomor tersebut," kata Latif saat dihubungi wartawan, Senin (14/10/2024).
Dia menjelaskan, sejumlah kedutaan juga membuat aduan terkait hal ini, sehingga pihaknya memutuskan untuk menargetkan pelat palsu pada Operasi Zebra Jaya 2024.
Baca Juga: Gelar Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel
"Sehingga kami memasukkan laporan dari beberapa kedutaan, tentang Nopol nya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut. sehingga itu menjadi sasaran kita," ungkap dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek mulai hari ini, Senin (14/10/2024). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari.
Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, operasi ini dilakukan untuk menyukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut diantaranya:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






