Pendaftaran PPPK 2024: Link Pendaftaran, Syarat dan Formasi

AKURAT.CO Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024 akan segera dibuka.
Proses pendaftaran PPPK dimulai pada 1 Oktober 2024 dan dibagi menjadi dua periode.
Periode pertama pendaftaran PPPK berlangsung mulai 1 Oktober 2024, sedangkan periode kedua dimulai pada 17 November 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan calon peserta untuk memahami terlebih dahulu kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 sebelum proses pendaftaran dimulai.
Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut: Link unduh edaran
Sehubungan dengan itu, berikut syarat, link daftar dan formasi PPPK 2024.
Baca Juga: Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Tetap Gas Gugat Cerai
Syarat daftar PPPK 2024
Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Link daftar PPPK 2024
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN di tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
Formasi PPPK 2024
Pada PPPK 2024, terdapat 1.031.554 formasi yang tersedia, kecuali untuk pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah, atau tenaga kesehatan.
Baca Juga: Tengku Dewi Kaget Andrew Andika Ditangkap: Enggak Pernah Sentuh Hal Kayak Gitu
Kelompok yang menjadi prioritas meliputi:
- Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN
- Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di instansi daerah).
Itulah berikut syarat-syarat, link daftar dan formasi PPPK 2024. Semoga membantu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







