Akurat

Pendaftaran PPPK 2024: Link Pendaftaran, Syarat dan Formasi

Shalli Syartiqa | 30 September 2024, 14:29 WIB
Pendaftaran PPPK 2024: Link Pendaftaran, Syarat dan Formasi

AKURAT.CO Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024 akan segera dibuka.

Proses pendaftaran PPPK dimulai pada 1 Oktober 2024 dan dibagi menjadi dua periode.

Periode pertama pendaftaran PPPK berlangsung mulai 1 Oktober 2024, sedangkan periode kedua dimulai pada 17 November 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan calon peserta untuk memahami terlebih dahulu kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 sebelum proses pendaftaran dimulai.

Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut: Link unduh edaran

Sehubungan dengan itu, berikut syarat, link daftar dan formasi PPPK 2024.

Baca Juga: Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Tetap Gas Gugat Cerai

Syarat daftar PPPK 2024

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

- Ijazah

- Transkrip Nilai

- Pasfoto

- Swafoto/selfie

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Link daftar PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN di tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Formasi PPPK 2024

Pada PPPK 2024, terdapat 1.031.554 formasi yang tersedia, kecuali untuk pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah, atau tenaga kesehatan.

Baca Juga: Tengku Dewi Kaget Andrew Andika Ditangkap: Enggak Pernah Sentuh Hal Kayak Gitu

Kelompok yang menjadi prioritas meliputi:

- Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

- Tenaga non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN

- Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di instansi daerah).

Itulah berikut syarat-syarat, link daftar dan formasi PPPK 2024. Semoga membantu.

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.