MPR Serahkan Surat Tidak Berlakunya Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967 ke Keluarga Bung Karno

AKURAT.CO MPR RI menyerahkan surat tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI, Soekarno.
Surat diserahkan langsung oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo, kepada anak-anak Soekarno, yakni Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.
Ketua MPR mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Singkatnya, MPR setelah melakukan rapat dan pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut maupun telah selesai dilaksanakan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/9/2024).
Meski sudah dicabut, Ketua MPR menyadari ada persoalan persoalan yang bersifat psikologis dan politis terkait tuduhan yang termaktub dalam bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang intinya menuduh Presiden Soekarno telah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G30S pada 1965 silam.
Di sisi yang lain, perintah kepada Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan kepada Bung Karno atas tuduhan tersebut, sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967, tidak pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat pada 21 Juni 1970 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta dalam status tahanan politik di Wisma Yaso.
Baca Juga: Memprediksi 4 Nama Calon Menteri Prabowo dari Lulusan SMA Taruna Nusantara, Ada AHY hingga Sudaryono
Dengan demikian, secara yuridis, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan. Serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku "Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur" (setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Sebuah maxim yang bermakna bahwa seseorang yang dituduh melakukan kejahatan/tindak pidana adalah tidak bersalah sampai kemudian dapat dibuktikan sebaliknya dalam suatu pengadilan yang fair/adil atau dengan kata lain bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa proses hukum yang adil dan fair.
Berikutnya, pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.
Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan, salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
"Artinya seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," terang Ketua MPR.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo pada 7 November 2022 saat pidato kenegaraan di Istana Merdeka telah menegaskan dengan telah diterimanya gelar Pahlawan Nasional dari Presiden SBY bahwa Bung Karno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Ridwan Kamil Agar Bisa Diterima Warga Jakarta di Pilkada 2024
Ketua MPR menegaskan bahwa pimpinan MPR berpandangan sebagai sebuah bangsa yang besar, punya kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan demi kepentingan generasi di masa yang akan datang.
Guru-guru di sekolah selalu mengajarkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa-jasa para pahlawan bangsanya.
"Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil," jelasnya.
Pimpinan MPR mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas segala jasa dan pengabdian Bung Karno yang sangat besar semasa hidupnya kepada bangsa Indonesia dan dunia internasional.
Utamanya dalam pembebasan bangsa Asia-Afrika dari kolonialisme melalui Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 di Bandung, pembentukan Organisasi Negara-negara Non Blok, menjadi pendekar dan pembebas bangsa-bangsa Islam, terutama dalam perjuangan kemerdekaan bagi Palestina.
Ketua MPR juga memastikan MPR selanjutnya akan memberikan klasifikasi khusus berkenaan dengan Ketetapan-Ketetapan MPR/MPRS yang disebutkan dalam Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI.
Termasuk memberikan klasisfikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketatapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda bangsa Indonesia.
Pimpinan MPR berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Pertama Republik Indonesia.
"Termasuk hak-hak Presiden Soekarno, seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," tutup Ketua MPR.
Baca Juga: Profil Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Jokowi yang Bungkam terhadap Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









