Puan Maharani Tanggapi Demo Putusan MK: Terima Kasih atas Aspirasi Masyarakat

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi menolak upaya pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pilkada.
Puan menegaskan, DPR RI akan selalu mengedepankan kepentingan negara yang selaras dengan konstitusi, serta menghormati aspirasi masyarakat.
“DPR RI sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendahulukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi. Menghormati kewenangan lembaga negara dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari seluruh rakyat Indonesia,” ujar Puan melalui akun Instagram pribadinya @puanmaharaniri, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Corporate Sustainability Outlook 2024: Olahkarsa Dorong Revolusi ESG untuk Masa Depan Berkelanjutan
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, guru besar, aktivis, civitas akademika, dan selebritas yang turut menyuarakan pandangan mereka.
Menurutnya, negara yang demokratis selalu membuka ruang bagi partisipasi semua elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” tegas Puan.
Puan juga mengajak semua pihak untuk terus bekerja demi Indonesia yang sejahtera, berkeadaban, dan luar biasa.
Baca Juga: Ahli Hukum Rahmad Lubis: PETI Kotanopan Jangan Mentok di Pengecekan, tapi Harus dengan Penindakan!
Sebagai informasi, MK baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada, yang memungkinkan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan ini mengubah aturan tentang ambang batas pencalonan di Pilkada, menurunkannya dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg menjadi 6,5 persen hingga 10 persen berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Selain itu, MK juga menolak gugatan mengenai syarat batas usia minimal calon kepala daerah, menegaskan bahwa batas usia tetap 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, dihitung sejak penetapan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









