PKS Kritik Pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN: Indikasi Kegagalan Satgas yang Lama

AKURAT.CO Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (satgas) Percepatan Investasi di IKN yang ditekan pada 5 Agustus 2024 lalu.
Suryadi justru heran dengan tingkat keberhasilan yang telah dicapai oleh satgas yang telah dibentuk pada tahun sebelumnya berdasarkan Keppres No.14 Tahun 2023, yaitu Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, jika satgas yang dipimpin Luhut berhasil, seharusnya tidak perlu lagi membentuk satgas yang baru yang dipimpin oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, tersebut.
"Adanya satgas baru ini merupakan indikasi kegagalan satgas yang lama dalam mendatangkan investasi ke IKN. Orangnya terus berganti, tapi investasi tak kunjung teratasi," kata Suryadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Kamis (8/8/2024).
Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Percepat Investasi di IKN, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua
"Sebab apabila satgas yang dipimpin oleh Luhut Panjaitan terbukti sukses dalam menghadirkan investasi, tentunya tidak perlu membentuk satgas baru, tetapi cukup dengan memperpanjang masa tugas satgas beserta pimpinan yang lama," tambahnya.
Selain itu, dia mengamati bahwa saat ini pemerintah memang kesulitan mendatangkan investor besar yang mumpuni. Sehingga yang didapat hanyalah pengembang properti biasa yang mau ikut membangun di IKN hanya karena ada kepastian pemerintah akan menyewa properti yang mereka bangun.
"Pengembang properti semacam ini, menurut beberapa ahli, hanya akan menjadi beban APBN pemerintah. Padahal, pemerintah membutuhkan beban tersebut dialihkan ke investor besar, sehingga ruang gerak fiskal di masa mendatang tetap aman," ungkapnya.
Di sisi lain, banyaknya organisasi kementerian dan lembaga yang ikut turun tangan dalam pembangunan IKN, khususnya dalam hal investasi, menandakan bahwa Otorita IKN juga tidak memenuhi performa yang diinginkan, sehingga membutuhkan bantuan dari banyak pihak.
"Padahal dengan UU IKN yang ada dan bahkan telah direvisi sudah sangat mempertegas bahwa Otorita IKN memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.
Tidak hanya itu, apabila pembangunan IKN dipaksakan tanpa adanya investor besar dengan target waktu pemindahan ibu kota yang ada saat ini, akan berpotensi membebani APBN dan mengorbankan pembangunan sektor daerah lain yang lebih membutuhkan anggaran.
"Lebih baik agar pemindahan Ibu Kota Negara ditinjau ulang sebab Nusantara masih jauh dari kata layak untuk dapat dikatakan sebagai sebuah Ibukota Negara, karena fasilitasnya yang masih sangat minim," ucap Suryadi.
Maka, pembangunan yang diharapkan menjadi Indonesia-sentris seperti jargon yang selalu digembar-gemborkan pemerintah selama ini, belum dapat dikatakan tercapai.
"Memang benar tidak Jawa Sentris lagi, tapi malah menjadi IKN Sentris. Keluar dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya," tandas Suryadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








