Akurat

DPR Kritik Pemerintah Beri Kemudahan bagi WNA Lewat Golden Visa, Tapi Rakyat Dilarang Ecer Rokok

Atikah Umiyani | 3 Agustus 2024, 20:49 WIB
DPR Kritik Pemerintah Beri Kemudahan bagi WNA Lewat Golden Visa, Tapi Rakyat Dilarang Ecer Rokok

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritik program golden visa yang telah diresmikan Pemerintah untuk menarik investor besar asing. Melalui kebijakanan ini, warga asing memiliki beberapa keistimewaan jika menanamkan modal di Indonesia, termasuk hak atas tanah atau lahan.

"Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu, bertujuan guna mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh. Namun, Mardani menilai, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.

"Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya," ujarnya.

Baca Juga: Komunitas Kretek Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024, Sebut Larangan Jual Rokok Ketengan Membatasi Industri

Dia sendiri sebelumnya mengkritik Pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Ia mengatakan, kebijakan tersebut sangat terkesan ingin menjual IKN.

"Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Menurutnya, berbagai insentif kepada investor yang ditawarkan Pemerintah belakangan ini tidak berpijak kepada kepentingan rakyat kecil. Pada kebijakan HGU di IKN, Mardani menilai Pemerintah tidak memikirkan warga lokal atau masyarakat adat di Kalimantan sebagai lokasi IKN.

Dia menambahkan, Pemerintah lebih mementingkan cara-cara membujuk investor dibanding membenahi kesejahteraan rakyat. Ia lalu mencontohkan soal kebijakan baru Pemerintah yang melarang rokok dijual secara eceran atau ketengan.

Kebijakan yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan itu banyak dikritik lantaran berpotensi mematikan industri mikro, seperti pedagang asongan dan warung-warung kecil.

"Negara jual lahan dilakukan dibiarkan dan sah-sah saja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang," ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi baru saja meluncurkan program Golden Visa yang merupakan keistimewaan bagi warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

Untuk mendukung program itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pihaknya akan menjamim pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.

Adapun hak atas tanah yang dimaksud di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.