Akurat

Puan: Polri Segera Berantas Bandar-bandar Judi Online

Rizky Dewantara | 2 Juli 2024, 11:49 WIB
Puan: Polri Segera Berantas Bandar-bandar Judi Online

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengakui persoalan judi online menjadi semakin berlapis-lapis. Sebab, berdasarkan hasil pemetaan PPATK, judi online memang sudah merambah berbagai lini maupun profesi.

Mulai dari pejabat daerah, pensiunan, pengusaha, buruh pabrik, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, notaris, hingga anggota dewan.

Satgas judi online juga mengungkap, saat ini korban judi online di masyarakat tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi dari satgas, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari jumlah pemain secara keseluruhan, dengan total 80.000 yang terdeteksi.

Sementara sebaran pemain antara usia antara 10-20 tahun tercatat berjumlah 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang.

Baca Juga: Banyak Masyarakat 'Gali Lobang Tutup Lobang' Gara-gara Kecanduan Judi Online

Artinya, 520 ribu kelompok usia anak-anak hingga usia remaja Indonesia yang terjerat perjudian online ilegal di Indonesia atau menyumbang kurang lebih 13 persen dari populasi penjudi online tanah air.

"Ini sangat serius karena menyangkut masa depan generasi bangsa kita. Untuk menuju Indonesia Emas, nasib generasi muda kita harus bisa terjamin. Maka sudah menjadi tugas Polri dengan tegas melakukan penegakan hukum terhadap permasalahan ini. Berantas segera bandar-bandar judi online," kata Puan melalui keterangan resminya, Selasa (2/7/2024).

Dia menyadari, pemberantasan judi online harus dilakukan secara terpadu dengan kolaborasi semua pihak.

Untuk itu, dia mendukung rencana Polri yang hendak membentuk direktorat khusus untuk penanganan kejahatan siber di sembilan wilayah, seiring dengan pesatnya perkembangan kejahatan keuangan berbasis digital yang sangat merugikan masyarakat Indonesia.

"Kami di DPR akan terus memberikan dukungan terhadap upaya-upaya pemberantasan kejahatan siber, termasuk judi online. Saya yakin dengan komitmen dan gotong royong Polri bersama Kemenkominfo, PPATK, OJK maupun kementerian/lembaga lainnya dapat memberantas judi online di Indonesia," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.