Dalih Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival Kabur ke Lebak: Untuk Tenangkan Diri

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan alasan Ketua Panitia Konser Tangerang Lentera Festival, Muhammad Dian Permana (27) melarikan diri ke Kawasan Lebak, Banten, atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dari penyelenggaraan konser.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, mengatakan tersangka kabur ke Lebak berdalih untuk menenangkan diri.
"Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke Kabupaten Lebak. Kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa sunda-nya. Paniisan itu tempat menenangkan diri," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (27/6/2024).
Arief menjelaskan, Dian sengaja kabur untuk melepaskan diri dari tanggung jawab setelah diduga membawa pergi uang konser.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Jadi bahasa menenangkan diri itu untuk menghindari dicari orang, menenangkan diri di tempat saudara ini. Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,' tukasnya.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami untuk menemukan titik terang dalam kasus ini. Termasuk menghitung nilai total uang telah digelapkan oleh tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ketua Panitia Konser Tangerang Lentera Festival, Muhammad Dian Permana (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dari penyelenggaraan konser di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dihubungi wartawan, Kamis (27/6/2024).
Penetapan tersangka tersebut diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk membuat kasus ini terang benderang.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






