Tak Harus Usia 30 Tahun, MA Lakukan Perubahan Syarat Umur Calon Kepala Daerah yang Ingin Daftar

AKURAT.CO Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) melakukan perubahan pada syarat umur calon kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Saat ini, orang-orang yang ingin mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tidak perlu berusia 30 tahun, karena syarat umur calon kepala daerah sudah berubah.
Menurut MA, mereka yang baru saja berusia 30 tahun pada saat pelantikan, maka dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut sudah tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2024, mengenai syarat umur calon kepala daerah.
Baca Juga: KMUP Harap Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan Mahkamah Agung Bebas dari Jerat Mafia HGU
Dikutip berbagai sumber, Kamis (30/5/2024), keputusan tersebut diambil berdasarkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah.
Pemohon adalah Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang juga dikenal sebagai adik dari politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Ketua Majelis Hakim Yulius, bersama dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi, bertindak sebagai yang mengadili.
MA menyimpulkan dalam keputusannya bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016. Aturan KPU diubah berdasarkan keputusan tersebut.
Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy Satriyo
Dari keputusan tersebut, MA meminta KPU untuk mengubah ayat (1) huruf d Pasal 4 Peraturan KPU.
Huruf d sebelumnya menyatakan bahwa calon gubernur (cagub) dan wakil cagub harus berusia minimal 30 tahun, mulai dari penetapan pasangan calon hingga pelantikan calon terpilih.
Berikut ini Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Di sisi lain, MA telah mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selain itu, MA juga meminta KPU RI agar segera mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang berkaitan dengan pemilihan untuk jabatan berikut: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Itulah putusan MA terbaru mengenai syarat umur daftar kepala daerah yang perlu diperhatikan agar tidak salah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






