Kecelakaan di KM 58 Jakarta-Cikampek, 12 Kantong Jenazah Dikirim
Dwana Muhfaqdilla | 8 April 2024, 11:25 WIB

AKURAT.CO Dua belas kantong jenazah dibawa ke RSUD Karawang, Jawa Barat, terkait kecelakaan di KM 58 Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024).
“Ada 12 kantong (jenazah), kita belum bisa identifikasi, tapi Tim DVI akan mengidentifikasi,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat dihubungi wartawan, Senin (8/4/2024).
Aan menambahkan, timnya saat ini belum bisa mengidentifikasi dikarenakan korban seluruhnya mengalami luka bakar. Oleh karena itu, jumlah korban masih belum diketahui.
“Kita belum tahu (jumlah pasti) korbannya berapa, tapi ada 12 kantong yang dibawa ke RSUD," tambahnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Senin (8/4/2024) pukul 07.04 WIB. Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, yaitu Daihatsu Gran Max, Daihatsu Terios, dan Bus Primajasa dari arah Bandung.
Akibat kecelakaan ini, dua mobil langsung terbakar. Lantas, sejumlah pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk memadamkannya.
Saat ini, sopir Bus Primajasa sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintakan keterangan lebih lanjut terkait kecelakaan di KM 58 Jakarta-Cikampek ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







