Akurat Logo

Jaga Netralitas Pilkada, Bawaslu Minta Kemendagri Tidak Mutasi Kepala Daerah

Citra Puspitaningrum | 7 April 2024, 20:09 WIB
Jaga Netralitas Pilkada, Bawaslu Minta Kemendagri Tidak Mutasi Kepala Daerah
 
AKURAT.CO Bawaslu menerbitkan surat untuk Kementerian Dalam Negeri berisi imbauan untuk tidak melakukan mutasi pejabat memasuki tahapan Pilkada 2024.
 
Lewat surat dengan Nomor 438/PM/K1/03/2024, Bawaslu dalam menjaga netralitas Pilkada 2024 meminta Kemendagri untuk mengindahkan imbauan. 
 
"Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024). 
 
Penggantian jabatan yang dimaksud yakni tidak mengganti pejabat gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta wali kota atau wakil wali kota.
 
 
"Maupun penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," jelas Bagja.
 
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menambahkan, dalam memastikan Pilkada 2024 berintegritas, jujur dan adil, Bawaslu telah melakukan mitigasi, termasuk evaluasi kinerja pengawasan Pemilu 2024.
 
"Pilkada sudah mulai tahapannya. Karena itu, pengawas pemilu sudah harus mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai mitigasi persiapan Pilkada 2024," katanya. 
 
Mitigasi yang sudah berjalan dalam waktu dekat ini, yakni memastikan pengawasan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU dilakukan sesuai dengan prosedur.
 
Selain itu, evaluasi pembentukan pengawas ad hoc Pemilu Serentak 2024.
 
 
Evaluasi ini bertujuan untuk mencari pengawas ad hoc yang memiliki kompetensi selama Pemilu 2024 untuk dipertahankan di Pilkada 2024.
 
"Mereka (pengawas ad hoc) kami jadikan evaluasi. Apabila kinerjanya selama Pemilu 2024 tidak bagus maka kami tidak pertahankan untuk pillkada," tandas Lolly.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.