KAI Prediksi Puncak Arus Mudik Kereta Diprediksi Terjadi Hari Ini

AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia mencatat, sebanyak 47.005 penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat hari ini, dari sejumlah stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyebut, sebanyak 47.005 penumpang mudik telah berangkat dari Jakarta dengan 79 operasional KAJJ pada hari ini, Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga: Mudik Aman dan Nyaman, Pj Gubernur Kaltim Ingatkan Sopir Bus Cek Kendaraan Sebelum Berangkat
Rinciannya, yaitu dari Stasiun Gambir 19.192 penumpang dengan 41 perjalanan KAJJ, Stasiun Pasar Senen 26.777 penumpang dengan 38 perjalanan KAJJ, kemudian sisanya dari beberapa stasiun lain di wilayah Daop 1 Jakarta, yaitu Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Cikampek, Karawang dan Cikarang.
"Berdasarkan data hari ini tanggal 6 April 2024, hari ini merupakan puncak arus mudik tertinggi, yaitu sebanyak 47 ribu lebih pemudik menggunakan jasa angkutan kereta api yang berangkat dari Jakarta. Diurutan kedua terjadi pada H-5 kemarin Sebanyak 46.509, berikutnya H-3 besok angka sementara sebanyak 46.374 calon penumpang KA yang telah melakukan pemesanan tiket," kata Ixfan kepada wartawan melalui keterangan tertulis.
Ixfan menjelaskan, selama masa angkutan lebaran 2024, yaitu 31 Maret sampai 21 April 20124, KAI Daop 1 Jakarta telah menyedikan sebanyak 1.688 perjalanan KAJJ dengan rata-rata 77 perjalanan KAJJ perharinya, dengan rincian 40 perjalanan KAJJ berangkat dari Stasiun Gambir dan 37 perjalanan KAJJ berangkat dari Stasiun Pasar Senen.
"Dari jumlah perjalanan KAJJ tersebut telah disediakan sebanyak 963.948 seat atau tempat duduk dengan rata-rata perhari sebanyak 43.816 seat atau tempat duduk," ucapnya.
Baca Juga: Simak 5 Tips Mudik dan Lebaran 2024 Cerdas dari BRI
Ixfan juga mengingatkan kepada para penumpang untuk membawa barang bawaan/bagasi tidak berlebih atau sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi," katanya.
Barang bawaan/bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








