Perpindahan Ibu Kota Masih Butuh Keppres, Meski RUU DKJ Sudah Disahkan

AKURAT.CO Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Setelah Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) disahkan DPR, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum Ibu Kota resmi pindah.
Baca Juga: Pemerintah Tak Setuju Aset GBK Dikelola Jakarta Usai Ibu Kota Pindah
"Pindah Ibu Kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan keppres. Barulah dinyatakan DKI ibu kota pindah," kata Heru, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (18/3/2024).
Dia menjelaskan, RUU DKJ masih dibahas di DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan RUU DKJ rampung pada awal April 2024 untuk disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Pembahasan RUU DKJ mulai bergulir setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ. Selanjutnya dibahas pada rapat di tingkat panitia kerja (panja).
"RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau-beliau membahas RUU DKJ, pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







