Ramai Keluhan KJMU Dihapus, Heru Budi Buka Suara Terkait Faktor Penyebabnya

AKURAT.CO Masih ramai di media sosial terkait keluhan KJMU dihapus atau dicabut.
Di platform X bahkan sudah lebih dari 39 ribu cuitan mengenai penghapusan KJMU tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah memberikan pernyataan mengenai penghapusan nama-nama penerima bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Menurutnya, keputusan ini didasari oleh beberapa faktor.
Baca Juga: Hak Angket Diharapkan Bisa Ungkap Dugaan Politisasi Bansos di Pilpres 2024
Heru menyatakan bahwa faktor utamanya adalah implementasi mekanisme baru dalam mengubah data penerima KJMU pada tahap 1 tahun 2024.
Saat ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah beralih menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Sumber data yang dimaksud mencakup Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tercatat pada bulan Februari dan November 2022, dan juga pada bulan Januari dan Desember 2023 yang merupakan kepemilikan Kementerian Sosial.
"Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," jelas Heru Budi.
Data tersebut kemudian digabungkan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurut Heru, proses pemadanan antara DTKS dan Regsosek dilakukan untuk menentukan peringkat kesejahteraan (desil).
Kategori desil yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan termasuk tingkat kemiskinan sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Sementara itu, mahasiswa yang awalnya masuk dalam kategori desil 5 hingga 10, yang dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih baik, telah dihapus dari daftar penerima bantuan sosial untuk biaya pendidikan.
Di samping itu, ada juga faktor lain yang menyebabkan penghapusan KJP dan KJMU, yaitu situasi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang digunakan untuk mendistribusikan bantuan tersebut.
"Tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," ungkap Heru Budi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengakui bahwa saat ini Pemerintah Provinsi DKI tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan daftar penerima KJMU karena menggunakan dua data yang dimiliki pemerintah pusat yang dipadankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








