Ramai Keluhan KJMU Dihapus, Heru Budi Buka Suara Terkait Faktor Penyebabnya

AKURAT.CO Masih ramai di media sosial terkait keluhan KJMU dihapus atau dicabut.
Di platform X bahkan sudah lebih dari 39 ribu cuitan mengenai penghapusan KJMU tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah memberikan pernyataan mengenai penghapusan nama-nama penerima bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Menurutnya, keputusan ini didasari oleh beberapa faktor.
Baca Juga: Hak Angket Diharapkan Bisa Ungkap Dugaan Politisasi Bansos di Pilpres 2024
Heru menyatakan bahwa faktor utamanya adalah implementasi mekanisme baru dalam mengubah data penerima KJMU pada tahap 1 tahun 2024.
Saat ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah beralih menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Sumber data yang dimaksud mencakup Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tercatat pada bulan Februari dan November 2022, dan juga pada bulan Januari dan Desember 2023 yang merupakan kepemilikan Kementerian Sosial.
"Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," jelas Heru Budi.
Data tersebut kemudian digabungkan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurut Heru, proses pemadanan antara DTKS dan Regsosek dilakukan untuk menentukan peringkat kesejahteraan (desil).
Kategori desil yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan termasuk tingkat kemiskinan sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Sementara itu, mahasiswa yang awalnya masuk dalam kategori desil 5 hingga 10, yang dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih baik, telah dihapus dari daftar penerima bantuan sosial untuk biaya pendidikan.
Di samping itu, ada juga faktor lain yang menyebabkan penghapusan KJP dan KJMU, yaitu situasi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang digunakan untuk mendistribusikan bantuan tersebut.
"Tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," ungkap Heru Budi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengakui bahwa saat ini Pemerintah Provinsi DKI tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan daftar penerima KJMU karena menggunakan dua data yang dimiliki pemerintah pusat yang dipadankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 820 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja









