Kasus Surat Suara di Taipei Tercoblos, KPU-Bawaslu Silang Pendapat

AKURAT.CO Kasus terkirim dan tercoblosnya surat suara di Taipei, menimbulkan silang pendapat antara KPU dengan Bawaslu. KPU berkukuh surat suara yang sudah terdistribusi dikategorikan surat suara rusak sementara Bawaslu menganggap sikap KPU tidak memenuhi kualifikasi.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan surat suara di Taipei dikategorikan rusak dan jajaran bakal mengirim 31.276 surat suara pengganti melalui pos, mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Surat tersebut nantinya bakal diberi kode khusus agar tidak membingungkan PPLN dan pemilih.
"Kan beda (surat suaranya). Yang sudah dikirim awal, kan tidak ada tanda khusus," kata Hasyim, di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Surat Suara di Taipei Tercoblos, KPU Jangan Sepelekan Persoalan
Bawaslu menilai pengategorian surat suara rusak terhadap insiden di Taipei tidak memenuhi ketentuan undang-undang. Bawaslu juga berinisiatif untuk memeriksa PPLN di Taipei.
Hasyim tak mau mengikuti rekomendasi Bawaslu yang meminta surat suara yang telah terdisitribusi dan tercoblos di Taipei, tidak dikategorikan surat suara rusak. "Yang tahu situasinya KPU," kata Hasyim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









