Akurat Logo

DPR Setuju Pilkada Dimajukan 1 Bulan, KPU Garansi Berjalan Lancar  

Citra Puspitaningrum | 22 November 2023, 19:31 WIB
DPR Setuju Pilkada Dimajukan 1 Bulan, KPU Garansi Berjalan Lancar   

 

 

AKURAT.CO - DPR setuju rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimajukan dari November 2024 ke September 2024. Rencana itu akan segera ditindaklanjuti melalui Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Rencana memajukan tanggal pencoblosan Pilkada 2024 dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).

Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan penyelenggaraan Pilkada 2024 bakal mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prinsipnya KPU akan mengikuti UU Pilkada. Jadi, apa yang diperintahkan maka itu yang dilaksanakan," kata Idham saat dikonfirmasi Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Perppu Disiapkan, Pilkada 2024 Dipercepat

Idham menegaskan, pelaksanaan Pilkada serentak harus berjalan sukses, terlepas dari munculnya polemik percepatan tanggal pencoblosan yang mulanya diatur dalam UU Pilkada dilaksanakan pada November 2024, dan direncanakan maju menjadi September 2024.

Maka dari itu, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu memandang, satu hal yang terpenting dalam suksesi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 adalah terkait pembiayaan.

"Maka pembiayaan pilkada ditanggung oleh pemda (pemerintah daerah). Dan selama ini kebijakan dalam negeri saya pikir sudah cukup optimal dan saya yakin akan berjalan secara lancar," ujarnya.

Baca Juga: PAN Tolak Percepatan Pilkada 2024

Lebih lanjut, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memastikan bahwa dalam menyusun regulasi teknis, KPU bakal mengacu pada UU yang berlaku.

"Bagaimana mengelola tahapan-tahapan pilkada sehingga semua berjalan dengan baik, tanpa ada kendala simultan serentak," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.