Akurat Logo

Politisasi Hingga Politik Uang Jadi Momok Pemilu 2024

Citra Puspitaningrum | 1 Oktober 2023, 20:21 WIB
Politisasi Hingga Politik Uang Jadi Momok Pemilu 2024

AKURAT.CO Tantangan menjelang Pemilu 2024 semakin kompleks.

Politisasi identitas, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang ditenggarai masih menjadi momok dalam pesta demokrasi di Indonesia. 

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi politik tetap tenteram, tidak menggunakan cara-cara curang untuk mendulang kemenangan.
 
Terkhusus, dia berharap pada Pemilu 2024 tidak terjadi politisasi identitas. 
 
 
"Politisasi identitas itu yang tidak boleh. Kalau politik identitas itu sudah ada dalam diri kita dan tidak bisa diingkari," katanya kepada wartawan, Minggu (1/10/2023). 
 
Totok memaparkan, selain politisasi identitas, persoalan politik uang juga menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu, utamanya Bawaslu untuk memastikan pesta demokrasi yang bersih bermartabat dan berintegritas.
 
Menurut dia, terminologi politik uang dalam Undang-Undang Pemilu hanya mencakup tiga hal, yakni saat masa kampanye, saat masa tenang dan pada saat pencoblosan. 
 
"Di luar itu tidak ada normanya, tidak ada hukumnya. Dalam undang-undang, yang disebut politik uang hanya yang ada di tiga tempat tersebut," ujar Totok.
 
 
Momok selanjutnya, yang dapat merusak citra pesta demokrasi Indonesia adalah berita bohong alias hoaks.
 
Totok menjelaskan, berdasarkan data Mafindo, pada tahun 2022 hoaks politik mencapai 549 buah dari total 1.698 hoaks atau 32,3 persen. 
 
Terakhir, yang yang harus diperhatikan yaitu netralitas ASN, TNI dan Polri, penyelenggara pemilu dan semua pihak yang dilarang ikut dalam kampanye.
 
Kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi akan tergambar baik apabila masyarakat turut menjaga dan mengawasi persoalan yang menghancurkan citra demokrasi. 
 
"Kalau penyelenggaranya tidak netral, tidak berintegritas, silakan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," demikian Totok.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.