UU KIP Versi Braille Dan Audio Sudah Tersedia, Penyandang Disabilitas Terlayani

AKURAT.CO UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) versi huruf braille dan audio sudah tersedia, dan diluncurkan oleh Komisi Informasi Pusat di Lumire Hotel and Convention Center, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Peluncuran ini menandakan akses informasi sudah ramah terhadap penyandang disabilitas.
Peluncuran UU KIP versi braille dan audio juga dibarengi dengan peluncuran Buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023. Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro menyampaikan, adanya akses terhadap penyandang disabilitas menegaskan semua pihak tak lagi mengalami hambatan menerima informasi publik.
"Jelas di dalam UU, informasi publik itu dikelola, disimpan, dan lain sebagainya. Tetapi menurut saya, yang namanya publik itu non-excludible dan non-rivalry, tidak boleh satu orang pun dihalangi untuk mendapatkan informasi," kata Donny.
Baca Juga: Mengenal Mushaf Braille
Donny menggarisbawahi bahwa UU KIP mengamanatkan seluruh warga negara berhak mendapat akses informasi. Dengan adanya fasilitas braille dan audio maka terdapat aspek non-rivalry yang juga perlu diperhatikan.
"Kalau non-rivalry tidak boleh ada persaingan, jadi kalau saudara-saudara kita yang punya kebutuhan khusus juga tidak boleh ada persaingan. Artinya nanti kualitas dari braille dan audionya harus bagus, karena tidak boleh ada persaingan," bebernya.
Baca Juga: Tak Disediakan Huruf Braille, Pria Tunanetra Gagal jadi Warga Negara AS setelah Tak Lulus Membaca
"UU KIP memastikan seluruh warga negara tak terkecuali penyandang disabilitas berhak mengakses informasi publik dari badan publik negara maupun non-negara, sebagaimana diamanatkan dalam PERKI 1 Tahun 2021 tenntang standart layanan informasi publik," lanjut Donny.
Ketua KI Publik itu juga berharap bahwa buku IKIP 2023 dan UU KIP yang sudah dilengkapi versi braille dan audio, bisa membawa manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Diharapkan buku IKIP 2023 dan UU KIP versi braille dan audio dapat menjadi masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional, dan memberikan laporan capaian kerterbukaan informasi publik di Indonesia," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi







