Akurat Logo

DPR: Tentara Dilatih Bukan Untuk Membunuh Warga Sipil

Atikah Umiyani | 28 Agustus 2023, 15:13 WIB
DPR: Tentara Dilatih Bukan Untuk Membunuh Warga Sipil

AKURAT.CO Kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan tiga anggota TNI, dengan satu diantaranya anggota Paspampres harus diusut secara transparan. Kasus ini mahal taruhannya karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono mengingatkan tentara yang dilatih dengan biaya dari negara, seharusnya tidak menggunakan keahliannya untuk menganiaya warga. Apalagi menghilangkan nyawa warga sipil.

"Mereka disumpah, dilatih dan juga dibiayai oleh negara dengan hasil uang pajak untuk melindungi masyarakat, bukan untuk melakukan pemerasan hingga berakhir dengan pembunuhan," kata Dave, di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Adili Anggota Paspampres Pembunuh Warga Sipil Di Peradilan Umum 

Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan, kasus pembunuhan tersebut harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Dirinya menyayangkan munculnya kejadian yang memilukan ini.

Dave meminta, pengusutan yang dilakukan Pomdam Jaya terhadap Praka RM dan kawanannya harus maksimal. TNI juga diminta untuk terbuka dalam mengusutan kasus penculikan dan pembunuhan warga sipil.

"Saya minta agar pemeriksaan ini agar dilakukan secara terbuka, paparkan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa semakin yakin, dan kembali kepulihan kepercayaan kepada institusi tersebut yang amat kita banggakan," ujarnya.

Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Prajurit Di Papua: Jangan Sampai Pensiun Dikejar Pengadilan HAM!

Sebelumnya, Imam Masykur, warga asal Aceh yang bekerja di Jakarta dikabarkan diculik oleh beberapa orang yang diduga anggota Paspampres dan anggota TNI. Keluarga Imam ditelepon dan dikirimi video Imam sedang disiksa. Keluarga dimintai uang Rp50 juta.

Para pelaku sudah terdeteksi yakni Praka RM (anggota Paspampres),  Praka O (anggota Kodam Iskandar Muda) dan seorang prajurit anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.