AKURAT.CO Dewan Pers menyoroti fenomena maraknya iklan bernuansa pornografi di media. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu memastikan pihaknya tidak akan segan memanggil media yang menyediakan ruang iklan mesum.
Hal ini ia sampaikan saat menjalani konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
"Maraknya iklan yang bernuansa pornografi jelas-jelas dilarang propagandanya melalui media apakah itu cetak maupun media digital, tapi ini semakin marak," kata Ninik.
Tak hanya itu, Ninik juga mengatakan bahwa iklan-iklan tersebut jelas dilarang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 13.
"Melanggar Pasal 13 Undang-Undang 40 Tahun 1999. Dewan Pers akan memanggil pihak yang masih melakukan aktivitas seperti itu baik di media televisi, radio, cetak, digital, dan sebagainya," ujarnya.
Ninik pun berharap para awak media tidak ragu untuk melapor apabila di media tempatnya bekerja terjadi hal serupa.
"Kami berharap teman-teman media bila mengetahui hal ini tidak ragu-ragu untuk melaporkan meskipun Dewan Pers akan melakukan pemanggilan kepada media yang masih menyediakan ruang di media tersebut untuk iklan-iklan bernuansa pornografi," tuturnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 8Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai




