Menko Polhukam Ajak Masyarakat Bangun Trust terhadap Komnas HAM

AKURAT.CO, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajak semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat untuk membangun trust atau kepercayaan terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menukil keterangan tertulis dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud menegaskan ihwal itu dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Menurut Mahfud, pembentukan Komnas HAM sebagai bukti bahwa negara melindung Hak Asasi Manusia dengan sebaik-baiknya. "Lembaga ini adalah lembaga independen dan bukan bagian dari kekuasaan pemerintah yang dipimpin oleh presiden,” ujar Mahfud MD sembari menjelaskan sejak awal dibentuknya Komnas HAM dirancang sebagai lembaga otonom.
Mahfud menerangkan, Komnas HAM adalah salah satu lembaga yang memiliki fungsi penyelidikan dengan berbagai keistimewaan dan wewenang khusus. Kewenangan itu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menandaskan bahwa pemerintah tidak pernah dan tak akan pernah mengintervensi Komnas HAM. Dia pun berharap Komnas HAM bisa bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai lembaga independen.
"Komnas HAM harus bekerja dengan baik agar bisa dipercaya, rakyat juga harus percaya kepada lembaga ini. Sekurang-kurangnya secara formal konstitusional kalau ada masalah yang wewenangnya ada di Komnas HAM, silahkan sampaikan ke Komnas HAM, nanti Komnas HAM yang meminta pemerintah menindaklanjuti," tandasnya.
Sejauh menyangkut UU Nomor 26 tahun 2000, menurut Mahfud, hukum di Indonesia tentang HAM juga mengadopsi tentang Statuta Roma tanggal 17 Juli tahun 1998 yang menyebut adanya dua jenis kejahatan HAM berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. "Dua itu yang masuk dalam kejahatan HAM berat. Misalnya, kalau pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan harus terlihat strukturnya, siapa yang melakukan, siapa yang merencanakan," kata Mahfud.
Dalam laporan tahunan Komnas HAM tersebut, Komnas HAM mengungkap telah menerima sebanyak 2.841 pengaduan dari masyarakat sepanjang tahun 2020. Dari jumlah ini, hal yang paling banyak diadukan oleh masyarakat menyangkut hak atas kesejahteraan yakni 1.025 kasus, terkait hak atas keadilan sebanyak 887 kasus, dan hak atas rasa aman 179 kasus.
Adapun terkait kasus yang tengah ditangani melalui pemantauan dan penyelidikan di antaranya adalah pembunuhan atas Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian enam orang Laskar FPI di Karawang pada awal Desember 2020, berbagai konflik agraria akibat pembangunan infrastuktur proyek strategis nasional, dan beberapa peristiwa unjuk rasa masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





