Akurat

IBUF Bentuk Tim Analisis UU Ciptaker Bersama Pemerintah dan DPR

| 22 Oktober 2020, 23:22 WIB
IBUF Bentuk Tim Analisis UU Ciptaker Bersama Pemerintah dan DPR

AKURAT.CO, Pemerintah dan DPR RI menggandeng Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) dengan membentuk tim studi untuk menganalisis Undang-Undang Cipta Kerja serta menyiapkan usulan-usulan rancangan peraturan pemerintah.

"Tim juga berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI terkait isi draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan dan terdiri dari 812 halaman, namun masih banyak penolakan publik," ujar Ketua Umum IBUF, Frans Gultom dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Selain itu, tim IBUF sudah siapkan draf untuk melakukan uji materi (judicial review) UU Omnibus Law tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Frans mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk merespons pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, khususnya klaster Ketenagakerjaan serta implikasinya bagi pekerja khususnya di sektor perbankan.

"Secara eksternal, ketika mendapatkan draf yang sudah disahkan, maka segera dibentuk tim untuk menganalisa (UU Cipta Kerja). Hal-hal tersebut juga untuk membantah pemberitaan bahwa pekerja perkantoran atau kerah putih 'masa bodoh' dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Gultom.

IBUF juga kerap melakukan komunikasi dengan pembuat regulasi khususnya di sektor perbankan, lalu melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja, Federasi dan Konfederasi baik di sektor perbankan dan sektor lainnya.

"Secara intern, melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada anggota-anggota agar mengerti serta memahami implikasi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pekerja serta tindakan-tindakan ke depan yang akan dilakukan," kata Gultom. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Editor
Thony H