7 Fakta tentang Gua Hira, Tempat Nabi Muhammad Menerima Wahyu Pertama Kalinya

AKURAT.CO, Sebagai seorang utusan Allah, Nabi Muhammad saw menerima mukjizat yang paling agung untuk mengukuhkan dirinya sebagai seorang nabi berupa Al-Qur'an.
Al-Qur'an ini merupakan wahyu dari Allah Swt yang diturunkan lewat perantara malaikat Jibril secara berangsur-angsur. Satu demi satu ayat diturunkan sesuai dengan sebab musabab yang berbeda-beda.
Yang paling bersejarah adalah turunnya wahyu pertama kali yakni Surah Al-Alaq ayat 1-5 di Gua Hira. Jelas, peristiwa bersejarah ini membuat Gua Hira menjadi tempat yang begitu istimewa karena menjadi saksi bisu turunnya Al-Qur'an.
Bagaimana Gua Hira tersebut? Simak beberapa fakta yang diolah dari berbagai sumber berikut ini:
1. Terletak di sebuah Gunung Jabal Nur
Letak gunung yang berarti cahaya ini kira-kira 4 km arah timur laut dari Masjidil Haram, Makkah. Lebih tepatnya berada di jalur jalan Thaif (Sael). Ketinggian gunung ini tidak terlalu tinggi yakni di angka 281 m dengan panjang track pendakian sekitar 645 m.
2. Kontur gunung berupa bebatuan
Meski tidak terlalu tinggi, tetapi medan yang harus dilalui lumayan berat karena berupa bebatuan mulai dari yang ukuran kecil sampai yang berukuran besar. Bebatuan ini dapat berguguran sewaktu-waktu sehinngga untuk mencapai titik di mana Gua Hira berada harus ekstra hati-hati.
3. Telah dibuatkan anak tangga ke Gua Hira
Jalur di badan gunung menuju ke Gua Hira memang sudah dibuatkan anak tangga. Tetapi, bagi para pendaki tetap harus berhati-hati lebih lagi dalam mengatur energi supaya tidak cepat habis. Maklum, keadaan cuaca di gunung ini terasa panas sehingga rawan akan dehidrasi.
4. Terdapat tiga pos pendakian menuju Gua Hira
Layaknya gunung seperti yang ada di Indonesia, jalanan menuju Gua Hira juga sudah disiapkan pos di tiga titik untuk beristirahat. Pos-pos ini berbentuk gazebo sehingga cocok untuk sejenak memulihkan energi.
5. Celah sempit untuk menuju ke Gua Hira
Berada di punggung Gunung Jabal Nur, Gua Hira memiliki celah dan lorong sempit untuk dilewati. Oleh sebab itu, para jemaah yang hendak memasukinya harus bergantian dengan jemaah lainnya.
6. Ukuran gua tergolong kecil
Jangan bayangkan Gua Hira memiliki stalakmit dan sejenisnya, sebab gua ini hanya berukuran panjang kurang lebih 3 m, lebar 1,5 m serta tinggi kurang lebih 2 m.
7. Tidak menjadi tempat dalam rangkaian ibadah haji
Meski termasuk tempat yang bersejarah untuk napak tilas, Gua Hira tidak termasuk tempat dalam rangkaian ibadah haji yang wajib dikunjungi. Hal ini berbeda dengan tempat-tempat lain seperti Padang Arafah, Mina atau Muzdalifah.
Nah, itulah tujuh fakta dari Gua Hira tempat Rasulullah saw mendapat wahyu pertama kalinya. Jadi, apabila ada orang yang mengaku mendapat wahyu di gunung, bisa dipastikan itu nabi palsu karena Nabi Muhammad saw adalah penutup para nabi.
Demikian, semoga kita diberi kesempatan untuk napak tilas Gua Hira yang berguna untuk mempertebal keimanan kita. Wallahu a'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 8Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK


