Revisi UU Haji, Kemenhaj Usulkan BPKH Wajib Lapor Langsung ke Menteri

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala langsung kepada Menteri Haji dan Umrah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat pembahasan revisi UU bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ujar Dahnil.
Menurutnya, kewajiban pelaporan itu penting untuk menegaskan posisi menteri sebagai pemegang mandat pengelolaan keuangan haji, sementara BPKH bertindak sebagai pelaksana mandat.
Dahnil menjelaskan, laporan yang disampaikan tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencakup seluruh kebijakan strategis pengelolaan keuangan haji. Hal itu termasuk strategi investasi dan capaian nilai manfaat dari dana yang dikelola.
Baca Juga: Wamenhaj Tegaskan Umrah via Asrama Haji Bukan Wajib, Hanya Opsi Layanan
“Koordinasi sepenuhnya dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat,” katanya.
Ia menambahkan, konstruksi hukum dalam revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menempatkan keuangan haji sebagai bagian dari keuangan pemerintah secara normatif. Dengan demikian, tanggung jawab akhir terhadap dana setoran jamaah berada di tangan pemerintah.
Pembahasan revisi UU ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana haji, sekaligus memastikan pengawasan berjalan optimal sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








