Mendikdasmen Terbitkan Aturan Ciptakan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman

AKURAT.CO Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi ini dimaksudkan untuk menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Menurutnya, budaya sekolah yang aman dan nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah.
"Ini untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah," kata Mu'ti dalam keterangannya saat menghadiri SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: Mendikdasmen Siapkan Tiga Skenario Pembelajaran bagi Siswa Terdampak Bencana di Sumatera
Dia mengatakan, pelaksanaan kebijakan ini memperkuat peran empat pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, sebagai ekosistem yang saling berkolaborasi dan berpartisipasi dalam membangun budaya aman dan nyaman.
"Aturan ini menjadi landasan untuk semua pihak dapat melaksanakan perannya sesuai dengan tata cara penyelenggaraan negara. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita memahami, menerapkan, dan menjadikannya sebagai budaya, nilai moral, pranata, serta perilaku yang menumbuhkan rasa aman bagi siapapun yang berada di sekolah," jelasnya.
Dia menjelaskan, aturan ini menekankan enam poin utama untuk mengarahkan perubahan. Di antaranya, memperkuat promotif preventif, perluasan pelindungan, partisipasi semesta, aspek aman dan nyaman, penanganan kolaboratif, dan pendekatan litigasi ke non-litigasi.
Kebijakan ini merupakan usaha bersama untuk membangun lingkungan sosial, alam, dan seluruh ekosistem sekolah yang aman dan nyaman, melalui pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif.
"Pendekatan ini kami harapkan dapat menjadi bagian dari upaya yang secara menyeluruh melibatkan berbagai unsur, termasuk peran para pelajar itu sendiri. Bagaimana sesama murid saling terlibat dan berpartisipasi aktif sebagai agen dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman," urainya.
Sebagai bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang gembira, pada kesempatan yang sama Mendikdasmen meluncurkan jingle 'Rukun Sama Teman', yang liriknya ditulis langsung olehnya. Jingle ini diharapkan dapat menjadi media edukatif, untuk menanamkan nilai kebersamaan dan rasa aman di lingkungan sekolah.
"Dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, para murid dapat belajar dengan gembira, penuh sukacita, dan dapat berprestasi sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing," tegasnya.
Baca Juga: Ini Pesan Mendikdasmen untuk Guru dan Siswa Korban Bencana Sumatera
Bentuk Kepribadian Anak secara Holistik
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang konsisten memberikan perhatian terhadap perlindungan anak pada lingkup pendidikan.
Menurutnya, kehadiran Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentuk kepribadian anak secara holistik.
"Hanya dengan bergerak bersama kita dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Saya yakin ketika sekolah sudah aman dan nyaman, maka anak-anak mempunyai kesempatan belajar, tumbuh, dan berkembang menjadi lebih baik," kata Arifah.
Kepala SD Negeri 1 Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru, Suadmaji, menyebut kebijakan ini sebagai dorongan kuat agar sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang aman bagi murid. Selain itu, para siswa juga dapat lebih mengembangkan potensinya di sekolah karena sudah merasa aman dan nyaman.
"Ini menjadi harapan dari guru-guru di Indonesia selama ini. Orang tua pun merasa menjadi lebih aman ketika anak-anak berada di sekolah. Dengan adanya peraturan ini, guru dan anak-anak bisa lebih nyaman di sekolah," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









