Libur Nasional Januari 2026: Daftar Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Peluang Long Weekend

AKURAT.CO Masyarakat Indonesia akan menyambut bulan Januari 2026 dengan beberapa tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas pribadi, keluarga, maupun profesional sepanjang tahun.
Berikut daftar libur nasional hingga cuti bersama bulan Januari 2026.
Libur Nasional Januari 2026
Bulan Januari 2026 memiliki dua hari libur nasional yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berikut adalah daftar libur nasional pada bulan Januari 2026:
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Cuti Bersama Januari 2026
Berdasarkan penetapan resmi pemerintah, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan untuk bulan Januari 2026.
Fokus utama di bulan ini adalah pada hari libur nasional yang ada.
Meskipun demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menikmati libur panjang dengan pengaturan cuti pribadi yang tepat.
Potensi Libur Panjang (Long Weekend)
Meskipun tidak ada cuti bersama di bulan Januari 2026, tanggal libur nasional Isra Mikraj yang jatuh pada hari Jumat, 16 Januari 2026, secara otomatis menciptakan long weekend selama tiga hari berturut-turut.
Masyarakat dapat menikmati libur dari Jumat, 16 Januari, hingga Minggu, 18 Januari 2026.
Ini merupakan kesempatan yang baik untuk berlibur singkat, menghabiskan waktu bersama keluarga, atau melakukan perjalanan jarak dekat.
Total Hari Libur di Tahun 2026
Secara keseluruhan, tahun 2026 akan memiliki total 25 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Jumlah long weekend yang dapat dimanfaatkan sepanjang tahun 2026 mencapai sembilan kesempatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








