Akurat

Cara Cek Penerima Bansos Januari 2026 Pakai NIK KTP, Periksa Status Anda!

Shalli Syartiqa | 2 Januari 2026, 22:08 WIB
Cara Cek Penerima Bansos Januari 2026 Pakai NIK KTP, Periksa Status Anda!

AKURAT.CO ​Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) pada awal tahun 2026, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP), untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan. ​​

Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerima bansos secara daring maupun luring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)​. ​

Penting untuk memastikan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai syarat utama menjadi penerima manfaat bansos 2026.

Program Bantuan Sosial yang Dicairkan Januari 2026

​Memasuki awal tahun 2026, pemerintah terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial guna mendukung masyarakat kurang mampu dan menjaga daya beli. Bantuan-bantuan ini mencakup:

1. Program Keluarga Harapan (PKH): ​Bantuan tunai yang disalurkan kepada keluarga miskin, dengan besaran yang bervariasi tergantung kategori, misalnya hingga Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak-anak, serta Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun untuk anak sekolah. ​Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Kartu Sembako: ​Diberikan dalam bentuk uang senilai Rp200.000 per bulan, dicairkan setiap dua bulan sekali (Rp400.000) melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos.

3. Program Indonesia Pintar (PIP): ​Bantuan biaya pendidikan untuk siswa dari keluarga prasejahtera dengan besaran maksimal Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1,8 juta untuk SMA/SMK per tahun.

4. Bansos Beras: ​Bantuan 10 kg beras per keluarga per bulan, yang dapat diambil langsung di titik distribusi.

5. Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI-JKN): ​Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ditanggung pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar.

6. BLT Dana Desa & BLT Kesra: ​Bantuan tunai dengan nominal bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp900 ribu per bulan, tergantung kebijakan daerah.

​Untuk menjadi penerima bansos tahun 2026, seseorang harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). ​DTSEN adalah basis data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, menjadi rujukan utama dalam pembagian bansos.

Cara Cek Penerima Bansos Secara Online

Ada beberapa metode untuk memeriksa status penerimaan bansos secara online, yang dapat diakses melalui situs web atau aplikasi.

Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

  1. Akses Website: ​Buka peramban (browser) dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Pilih Lokasi: ​Pilih informasi lokasi meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan data pada KTP Anda.
  3. Masukkan Nama Penerima: ​Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
  4. Isi Kode Verifikasi: ​Masukkan 4 huruf kode captcha yang muncul di kolom yang tersedia.
  5. Cari Data: ​Klik tombol "Cari Data".
  6. Lihat Hasil: ​Sistem akan menampilkan status dan jenis bansos yang Anda terima jika terdaftar.

Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  1. Unduh Aplikasi: ​Unduh aplikasi "Cek Bansos Kemensos" dari Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi Akun: ​Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi. ​Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor HP.
  3. Unggah Dokumen: ​Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP, pastikan data terisi dengan benar.
  4. Verifikasi Email: Cek email untuk verifikasi dan aktivasi akun dari Kemensos.
  5. Login dan Cek Bansos: ​Setelah berhasil registrasi, login ke aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos".
  6. Masukkan Data: ​Masukkan data wilayah tempat tinggal dan nama penerima bansos sesuai KTP.
  7. Isi Kode Verifikasi: ​Isi kode verifikasi yang diminta.
  8. Cari Data: ​Klik "Cari Data" untuk melihat hasil pencocokan dengan daftar penerima.

Melalui aplikasi ini, Anda juga bisa mengajukan usulan penerima baru atau melaporkan ketidaksesuaian data.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.