Akurat

Cara Mengurus Visa Kerja Jepang Tanpa Undangan Resmi, Ini Panduan Lengkapnya

Eko Krisyanto | 16 Desember 2025, 23:45 WIB
Cara Mengurus Visa Kerja Jepang Tanpa Undangan Resmi, Ini Panduan Lengkapnya

AKURAT.CO Dalam beberapa tahun terakhir, Jepang menjadi salah satu destinasi kerja paling diminati pencari kerja internasional, termasuk dari Indonesia.

Negara yang dikenal dengan kedisiplinan tinggi, lingkungan aman, serta teknologi maju ini menawarkan beragam peluang kerja, mulai dari teknologi, manufaktur, perhotelan, hingga sektor pelayanan.

Tak hanya soal peluang karier, Jepang juga menawarkan gaji kompetitif, sistem kerja profesional, serta jaminan sosial dan kesehatan yang terstruktur bagi para pekerja asing.

Namun, untuk bisa bekerja secara legal di Negeri Sakura, ada satu syarat utama yang wajib dipenuhi, yaitu visa kerja Jepang.

Menariknya, saat ini kamu tetap bisa mengurus visa kerja Jepang meski tanpa undangan resmi seperti seminar, pelatihan, atau agenda bisnis.

Selama memiliki calon perusahaan penerima yang sah dan memenuhi persyaratan, proses ini bisa dilakukan secara mandiri.

1. Pahami Jenis Visa Kerja Jepang

Langkah awal yang wajib dilakukan adalah memahami jenis visa kerja Jepang sesuai bidang dan kualifikasimu. Beberapa kategori visa kerja yang umum antara lain:

Baca Juga: Cheat Day Tanpa Takut Gagal Diet: Ini Cara Aman dan Tepat Menikmatinya

  • Engineer / Specialist in Humanities / International Services

    Untuk bidang teknik, IT, penerjemahan, pemasaran, dan bisnis internasional.

  • Skilled Labor Visa

    Diperuntukkan bagi pekerja dengan keterampilan khusus seperti koki, tukang kayu, teknisi, atau pengrajin.

  • Specified Skilled Worker (SSW)

    Visa khusus untuk sektor tertentu seperti manufaktur, perhotelan, pertanian, dan perikanan.

  • Instructor atau Professor Visa

    Untuk tenaga pengajar, dosen, dan peneliti.

Memilih visa yang tepat akan memperbesar peluang pengajuan disetujui oleh imigrasi Jepang.

2. Dapatkan Certificate of Eligibility (CoE)

Setelah menentukan jenis visa, tahap krusial berikutnya adalah memperoleh Certificate of Eligibility (CoE).

Dokumen ini diterbitkan oleh Imigrasi Jepang sebagai bukti bahwa pemohon memenuhi syarat untuk mendapatkan visa kerja.

CoE umumnya diurus oleh perusahaan atau lembaga penerima di Jepang, bukan oleh pemohon secara langsung. Jika belum memiliki sponsor, kamu bisa mencari lowongan kerja melalui:

  • Situs resmi pemerintah Jepang seperti Hello Work Japan

  • Portal lowongan internasional seperti GaijinPot Jobs atau JobStreet Japan

  • Program kerja sama bilateral Indonesia–Jepang seperti Specified Skilled Worker (SSW)

Setelah diterima bekerja, perusahaan Jepang akan mengajukan CoE atas namamu ke imigrasi.

Baca Juga: 10 SD Swasta Terbaik di Surabaya 2025: Biaya, Fasilitas, dan Keunggulannya

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Jika CoE telah terbit, kamu dapat melanjutkan permohonan visa kerja di Kedutaan atau Konsulat Jepang di Indonesia. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Paspor yang masih berlaku

  • Formulir aplikasi visa Jepang

  • Pas foto terbaru ukuran 4,5 x 4,5 cm

  • Certificate of Eligibility (asli dan fotokopi)

  • Surat keterangan atau kontrak kerja dari perusahaan Jepang

  • Bukti keuangan (jika diminta)

Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar.

4. Ajukan Visa ke Kedutaan atau Agen Resmi

Pengajuan visa kerja Jepang dapat dilakukan melalui:

  • Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

  • Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Denpasar, atau Medan

  • Japan Visa Application Center (JVAC) sebagai agen resmi

Proses pemeriksaan visa biasanya memakan waktu 4–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jumlah permohonan.

5. Ambil Visa dan Persiapan Keberangkatan

Jika visa disetujui, paspormu akan ditempeli stiker visa Jepang yang memuat informasi jenis visa dan masa berlaku. Setelah itu, kamu bisa memesan tiket dan mempersiapkan keberangkatan.

Setibanya di Jepang, kamu wajib melapor ke kantor imigrasi setempat untuk memperoleh Residence Card (Zairyu Card), yang menjadi identitas resmi selama bekerja dan tinggal di Jepang.

Baca Juga: KPU Tegaskan Siap Jalankan Sistem Pilkada Apa Pun, Termasuk Lewat DPRD

Tips Penting Agar Proses Lancar

  • Gunakan jasa penerjemah tersumpah untuk dokumen penting

  • Hindari jasa calo atau pihak tidak resmi

  • Simpan salinan digital semua dokumen

  • Pastikan kontrak kerja jelas dan disetujui kedua pihak sebelum mengajukan visa

Mengurus visa kerja Jepang tanpa undangan resmi bukan hal yang mustahil.

Dengan perusahaan penerima yang sah, dokumen lengkap, serta pemahaman prosedur yang benar, peluangmu untuk bekerja di Jepang terbuka lebar.

Kunci utamanya adalah persiapan matang, ketelitian, dan mengikuti jalur resmi. Dengan begitu, impian bekerja di Negeri Sakura bisa terwujud secara aman dan legal.

Laporan: Bunga Adinda/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.