Akurat

Link Cek BSU Kemenag 2025 untuk Guru, Lengkap Syarat dan Statusnya

Shalli Syartiqa | 15 Desember 2025, 14:26 WIB
Link Cek BSU Kemenag 2025 untuk Guru, Lengkap Syarat dan Statusnya

AKURAT.CO ​Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah. ​

Bantuan ini dikhususkan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikasi.

​Program BSU Kemenag 2025 ini secara spesifik menargetkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang mengabdi di lingkungan Kemenag, termasuk guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.

​Setiap penerima BSU Kemenag 2025 akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000. ​Dana ini akan disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, atau bank syariah lainnya.

Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

​Tidak semua guru Non-ASN berhak menerima BSU Kemenag 2025; hanya guru yang memenuhi syarat yang dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan. ​Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemenag telah menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi calon penerima.

Kriteria Utama

- Status Kepegawaian dan Pengajaran: ​Guru harus berstatus non-ASN dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag, baik madrasah maupun sebagai Guru PAI di sekolah umum.

- PTK ID: ​Memiliki PTK ID yang valid.

- Akun Simpatika/Siaga Pendis: ​Penerima harus terdaftar dan memiliki akun aktif di Simpatika untuk guru madrasah atau SIAGA Pendis untuk guru PAI sekolah umum. ​Data kepegawaian dan beban mengajar juga harus valid dan terverifikasi dalam sistem.

- Data Kependudukan: ​Memiliki data kependudukan yang terverifikasi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terintegrasi dengan Dukcapil, serta NPK/NUPTK yang lengkap.

- Sertifikasi: ​Belum memiliki sertifikat pendidik.

- Bantuan Lain: ​Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian lain atau dari DIPA Kementerian Agama.

- Usia dan Rekening Bank: ​Berusia di bawah 60 tahun dan memiliki rekening bank atas nama pribadi yang aktif.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): ​Bersedia untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025

​Pengecekan status penerimaan BSU Kemenag 2025 dapat dilakukan secara mandiri dan daring melalui portal resmi Kemenag. ​Proses pengecekan ini berbeda tergantung pada basis data guru.

Melalui SIMPATIKA (untuk Guru Madrasah RA, MI, MTs, MA)

1. ​Buka situs resmi SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id atau emisgtk.kemenag.go.id.

2. Lakukan Login PTK menggunakan PegID/NPK/NUPTK dan kata sandi akun Anda yang terdaftar dan aktif.

3. ​Setelah berhasil masuk ke dasbor, periksa bagian notifikasi atau cari menu yang berkaitan dengan "Tunjangan" atau "Bantuan".

4. ​Jika terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul keterangan "Layak" atau "Penerima BSU" beserta nominal dan bank penyalur. ​Jika tidak, akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima atau tidak ada notifikasi khusus.

5. ​Jika status valid, Anda dapat mengunduh dokumen pendukung pencairan seperti Surat Keterangan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Melalui SIAGA Pendis (khusus Guru PAI Sekolah Umum)

1. Kunjungi situs resmi SIAGA Pendis di siagapendis.com.

2. ​Klik tombol "Login" dan masukkan Nomor Akun SIAGA serta Kata Sandi Anda.

3. ​Setelah berhasil masuk ke dasbor, cari menu yang bertuliskan "Data Penyaluran" atau "Insentif".

4. ​Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau Insentif tahun 2025, akan muncul keterangan "Ditetapkan sebagai Penerima" beserta informasi bank penyalur dan nominal bantuan.

5. ​Unduh Surat Keterangan Penerima dan SPTJM untuk proses pencairan.

Proses Pencairan Dana BSU Kemenag 2025

​Setelah status sebagai penerima BSU Kemenag dikonfirmasi dan dokumen pendukung diunduh dari SIMPATIKA atau SIAGA Pendis, langkah selanjutnya adalah proses pencairan di bank.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

1. Surat Keterangan Penerima BSU: ​Cetak dari akun SIMPATIKA atau SIAGA Pendis.

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): ​Cetak dan tanda tangani di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Surat Kuasa Blokir Debet dan Tutup Rekening: ​Cetak dan tanda tangani tanpa materai.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP): ​Asli sebagai identitas pelengkap.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): ​Jika ada.

Langkah-langkah Pencairan

​Bawa seluruh dokumen tersebut ke Kantor Bank Himbara terdekat, seperti BRI, BNI, BTN, atau bank syariah lainnya yang ditunjuk sesuai kebijakan program BSU Kemenag.

​Petugas bank akan membantu proses aktivasi rekening dan penyerahan buku tabungan, di mana melalui rekening ini dana bantuan akan dapat dicairkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.