Gus Dur dan Mochtar Kusumaatmadja, Pahlawan Nasional Penggerak Sektor Maritim Indonesia

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh dari berbagai daerah, sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa luar biasa para tokoh untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, salah satunya di sektor maritim.
Dari 10 tokoh tersebut, dua tokoh yang dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional merupakan penggerak kemajuan sektor maritim Indonesia. Keduanya membawa perubahan besar dalam sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Mereka adalah Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang dianugerahkan sebagai Pahlawan Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam; dan akademisi hukum dan mantan Menteri Luar Negeri, Mochtar Kusumaatmadja, yang dianugerahkan sebagai Pahlawan Bidang Perjuangan Hukum dan Politik.
Baca Juga: Abdul Mu'ti: Anak Muda Jangan Cuma Kenal Nama-nama Pahlawan
Gus Dur adalah tokoh bangsa yang sepanjang hidupnya mengabdikan diri memperjuangkan kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme di Indonesia. Dia juga merupakan inspirator pembangunan berbasis maritim.
Saat menjabat sebagai Presiden ke-4 RI, pada tahun 1999, Gus Dur membentuk Departemen Eksplorasi Laut (DEL) melalui Keputusan Presiden nomor 136 tahun 1999, yang kini menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara itu, riwayat perjuangan Mochtar Kusumaatmadja yang paling menonjol adalah gagasannya tentang konsep negara kepulauan yang digunakan oleh Perdana Menteri RI saat itu, Djuanda Kartawidjaja, dalam Deklarasi Djuanda tahun 1957 dalam memperjuangkan pengakuan Indonesia sebagai Negara Kepulauan di tingkat internasional.
Indonesia berhasil memperoleh wilayah perairan tanpa mengangkat senjata. Sehingga perairan pedalaman tidak lagi terpecah, tetapi menjadi lebih utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Deklarasi Djuanda ini kemudian menjadi hukum internasional yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









