Perpres Tata Kelola MBG Segera Terbit, BGN Perketat Standar Keamanan Pangan

AKURAT.CO Pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi (MBG), yang ditargetkan diteken Presiden Prabowo Subianto dalam pekan ini.
Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan aturan ini diterbitkan menyusul maraknya kasus keracunan yang terjadi di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, karena dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan," kata Dadan, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: BGN Perketat Standar Sanitasi MBG, Wajib Pakai Alat Sterilisasi hingga Masak dengan Air Galon
Menurutnya, Perpres baru itu akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari keamanan pangan, sanitasi, higieni, hingga sistem penanganan korban keracunan. Perpres juga akan mengatur kebutuhan rantai pasok bahan makanan yang semakin besar, seiring meluasnya program MBG.
"Dari kejadian-kejadian ini kita juga melihat bahwa di beberapa SPPG yang baik itu rata-rata memiliki juru masak yang terlatih. Oleh sebab itu, kami sudah meminta dan menginstruksikan agar seluruh SPPG didampingi oleh ahli masak," jelasnya.
Untuk SPPG yang masih memiliki keterbatasan, BGN akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500 orang. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan Komite Sekolah dalam proses pengawasan distribusi makanan bergizi.
Selain itu, Presiden telah memerintahkan agar setiap SPPG memiliki alat rapid test makanan. Alat ini digunakan untuk menguji keamanan makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan.
Baca Juga: BGN Lapor ke DPR Soal Lonjakan Kasus Keracunan MBG, Puluhan SPPG Ditutup Sementara
"Ini sudah diterapkan di SPPG yang dibangun Polri," katanya.
BGN juga menyiapkan mekanisme pelatihan berulang bagi para penjamah makanan setiap dua bulan sekali, serta memperketat seleksi terhadap pemasok bahan pangan.
Langkah ini penting untuk menghindari kasus seperti di Banggai, di mana pergantian supplier ikan lokal justru menimbulkan keracunan massal.
"Setelah Perpres ini selesai, lintas kementerian akan bekerja lebih erat. Kita sudah implementasikan kerja sama dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan, dan ke depan akan lebih intens menyangkut aspek sanitasi dan higieni," pungkas Dadan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






