BGN Lapor ke DPR Soal Lonjakan Kasus Keracunan MBG, Puluhan SPPG Ditutup Sementara

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) membeberkan data terbaru terkait kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua BGN, Dadan Hindayana, menyebut lonjakan kejadian luar biasa (KLB) terjadi seiring bertambahnya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
"Terlihat jelas, periode Januari sampai Juli kita berhasil membentuk 2.391 SPPG, sementara dari 1 Agustus sampai 30 September jumlahnya melonjak menjadi 7.621 SPPG. Pada periode pertama tercatat 24 kasus, sedangkan pada periode kedua meningkat menjadi 51 kasus kejadian," kata Dadan, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Komisi IX DPR Usul Pembatasan Porsi Dapur MBG, Dorong Perbaikan Tata Kelola Usai Kasus Keracunan
Menurutnya, sebaran kasus paling banyak terjadi di wilayah 2, yang memang mencatat pertumbuhan SPPG tertinggi dalam dua bulan terakhir.
Beberapa kasus besar bahkan melibatkan ratusan anak, seperti di Banggai, Sulawesi Tengah, dengan 338 penerima manfaat yang mengalami gangguan pencernaan setelah menu ikan cakalang disuplai oleh pemasok baru.
"Kasus di Banggai terjadi karena supplier lokal belum bisa menyamai kualitas supplier lama. Akibatnya banyak anak mengalami alergi," jelasnya.
Dia juga menyinggung kasus terbaru di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Kadungora, Garut. Di Kadungora, keracunan dipicu oleh distribusi susu kemasan yang langsung dikonsumsi setelah dibagikan.
Baca Juga: Ramai Kasus Keracunan MBG, Ini Pesan Islam untuk Para SPPG Makan Bergizi Gratis
Dia menegaskan, sebagian besar kasus muncul karena pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Misalnya, pembelian bahan baku tidak sesuai jadwal, atau proses memasak hingga distribusi yang melebihi batas waktu maksimal enam jam.
"Dari hal-hal seperti itu kemudian kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak melaksanakan SOP. Kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan," tegas Dadan.
Penutupan tersebut, bersifat sementara dan tidak dibatasi waktu, bergantung pada kecepatan SPPG melakukan perbaikan serta hasil investigasi. Selain itu, BGN juga meminta adanya mitigasi trauma bagi para penerima manfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








