Jadwal dan Syarat Bansos Korban PHK 2025, Kapan Cair?

AKURAT.CO Bantuan sosial (bansos) bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tahun 2025 menjadi perhatian penting bagi pemerintah, dengan tujuan untuk menekan agar para pekerja tidak mengalami penurunan kelas ekonomi.
Bansos ini disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan akan diperbarui setiap tiga bulan sekali untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Pada tahun 2025 hingga bulan Juni, jumlah korban PHK di Indonesia mencapai 42.385 pekerja, menunjukkan peningkatan sekitar 32,19% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 32.064 pekerja. Berikut jadwal dan syarat bansos korban PHK 2025.
Jadwal Pencairan Bansos Korban PHK 2025
Pemerintah menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang juga dapat diterima oleh pekerja yang terkena PHK. BSU 2025 direncanakan cair secara bertahap.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua diperkirakan berlangsung pada awal Juli hingga pekan kedua.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menyatakan bahwa BSU Juni dan Juli 2025 sudah disalurkan kepada 2.450.068 penerima yang lolos verifikasi. Total penerima BSU 2025 keseluruhan adalah 3.697.836 orang.
Selain BSU, terdapat pula bansos lain yang disalurkan pemerintah pada tahun 2025, antara lain:
1. Bansos BPNT 2025 Tahap 2
Pencairan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode April-Juni 2025 telah diberikan kepada 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penerima manfaat BPNT akan mendapatkan Rp 600.000 per keluarga secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.
Dana ini disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) untuk wilayah Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi KPM yang belum memiliki akses rekening bank.
2. Bansos PKD Jakarta 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Jakarta, yang meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), mulai 25 April 2025.
Tahap pencairan selanjutnya diperkirakan pada Juli-September 2025.
Sebanyak 142.409 penerima terdaftar dalam pencairan ini, dengan masing-masing menerima Rp 300.000 per bulan.
3. Bansos PKH dan BPNT Tahap 3
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT tahap 3 dijadwalkan cair pada Juli-September 2025. Lima bansos strategis resmi cair mulai 1 Agustus 2025.
Syarat Penerima Bansos Korban PHK 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa korban PHK dapat menerima bansos jika data mereka sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN ini diperbarui setiap tiga bulan sekali dan menjadi pedoman utama Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menyalurkan bantuan agar lebih tepat sasaran.
Syarat Umum Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Pekerja yang terkena PHK masih berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000, asalkan memenuhi beberapa kriteria.
Syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
1. Kewarganegaraan dan NIK: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Pekerja yang terkena PHK setelah April 2025 juga berkesempatan menerima bantuan ini.
3. Batas Gaji: Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah setempat.
4. Tidak Menerima Bansos Lain: Tidak sedang menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Jika pekerja terdaftar sebagai penerima PKH, BSU tidak dapat dicairkan.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU melalui beberapa saluran resmi.
1. Laman Kemnaker: Akses https://bsu.kemnaker.go.id, login atau buat akun, lengkapi profil, lalu cek status di dashboard.
Notifikasi berwarna hijau dengan tulisan "Dana bantuan sudah disalurkan ke rekening" menandakan dana sudah dikirim.
2. Laman BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Gunakan akun terdaftar atau isi data diri untuk melihat status penerimaan.
3. Aplikasi Pospay: Unduh aplikasi Pospay, pilih menu "i", klik logo bergambar tangan di baris kedua, lalu pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025".
Masukkan 16 digit NIK KTP dan klik "Cek Status Penerima".
4. Aplikasi JMO: Login atau buat akun di aplikasi JMO, gulir ke bawah untuk menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", lalu isi data diri dan klik "Lanjutkan".
Penting bagi pekerja untuk memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian, guna mempercepat proses pencairan bantuan.
BSU 2025 disalurkan tanpa potongan pajak atau potongan lainnya, langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta BSI untuk wilayah Aceh.
Bagi yang tidak memiliki rekening, penyaluran dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








