BPIP Harus Berperan Aktif Kawal Implementasi Pancasila dalam Kebijakan Pemerintah

AKURAT.CO Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dinilai perlu berperan aktif dalam melakukan kajian-kajian evaluatif terhadap tata kelola pemerintahan.
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyebut bahwa BPIP perlu memiliki legal standing yang jelas.
Agar BPIP bisa terlibat dalam merancang strategi kebijakan yang selaras dengan semangat nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga: RUU BPIP dan Tugas Mulia Membumikan Pancasila
"BPIP harus menjadi think tank atau dapur kebijakan yang berperan sentral dalam melakukan evaluasi implementasi Pancasila, baik di ranah legislatif, eksekutif maupun yudikatif," katanya dalam RDPU terkait penyusunan RUU BPIP dengan Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, yang digelar Rabu (9/7/2025).
"Selain itu, BPIP juga harus berwenang mengevaluasi regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah hingga aturan menteri dan gubernur," sambung Lukman Hakim.
Dia berharap BPIP juga dapat mereaktualisasikan nilai-nilai Pancasila agar relevan dengan kehidupan generasi masa kini dan mendatang. Serta mampu merawat ekosistem sosial dan mencarikan role model Pancasila yang kontekstual.
Baca Juga: Perkuat Pembumian Pancasila di Papua, BPIP Jalin Kerja Sama dengan Universitas Musamus
Lukman Hakim juga menguraikan perjalanan posisi Pancasila dalam sejarah bangsa, dimulai dari era 1945-1965 (awal Pancasila), 1970-1998 (politisasi Pancasila), 1998-1999 (pembubaran BP7), 2009-2014 (pengenalan empat pilar kebangsaan) hingga era pembangunan kelembagaan revitalisasi Pancasila sejak 2017 hingga sekarang.
"Dimulai dengan Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) pada 2017, kemudian berdirinya BPIP pada 2018. Saat ini kita sedang membangun kelembagaan yang kuat agar sosialisasi, pembinaan dan pengamalan Pancasila berlangsung lebih terstruktur dan efektif," jelasnya.
Baca Juga: Kerja Sama BPIP dan KPID DIY Perkuat Penyiaran Berlandaskan Nilai-nilai Pancasila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







