BSU 2025 Bisa Dicairkan Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek dan Ambil Bantuan via Pospay

AKURAT.CO Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja yang memenuhi kriteria.
Selain melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, kini pekerja juga bisa melakukan cek BSU menggunakan aplikasi Pospay, sebuah platform digital dari PT Pos Indonesia.
Bagi yang tidak memiliki rekening bank aktif, pencairan BSU bisa dilakukan melalui Kantor Pos setelah verifikasi di aplikasi ini.
Dilansir dari berbagai sumber, simak cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lewat Pospay, termasuk cara mencairkan dana bantuan Rp600 ribu.
Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay
Untuk mengecek status penerima BSU 2025, kamu cukup menyiapkan NIK KTP. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Penerima BSU 2025 Bisa Cek Via Pospay Hanya dengan NIK KTP, Cair Sekarang!
-
Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
-
Buka aplikasi, lalu klik ikon "i" di pojok kanan bawah
-
Pilih menu Bantuan Sosial
-
Pilih Bantuan Sosial Upah 2025
-
Masukkan NIK KTP untuk mengecek status
-
Jika terdaftar, lanjutkan dengan foto KTP
-
Isi formulir sesuai data
-
Klik "Lihat Syarat dan Ketentuan", lalu pilih "Terima" dan "Lanjutkan"
-
Kamu akan mendapatkan QR Code untuk pencairan di Kantor Pos
QR Code ini sangat penting sebagai bukti sah saat pencairan. Pastikan kamu menyimpannya dengan baik.
Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos
Setelah menerima QR Code dari Pospay, proses pencairan bisa dilakukan langsung di Kantor Pos terdekat. Berikut panduan lengkapnya:
- Bawa KTP/KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan QR Code
- Petugas akan memindai QR Code dan mencocokkan data
- Dana Rp 600.000 akan diserahkan secara tunai
- Penerima akan difoto bersama uang dan KTP sebagai bukti
Catatan penting: Seluruh proses ini gratis dan tidak boleh melalui perantara atau calo. Hindari penipuan mengatasnamakan BSU.
Baca Juga: Lolos BSU 2025 Tapi Rekening Tidak Aktif? Ini Cara Mengatasinya Agar Bantuan Cair
Arti Notifikasi Saat Cek BSU 2025
Setelah melakukan pengecekan lewat Pospay, JMO, Kemnaker, atau BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan mendapatkan notifikasi status. Berikut arti 5 jenis notifikasi BSU:
1. NIK Sudah Diverifikasi
Artinya kamu calon penerima BSU, tinggal menunggu penyaluran.
2. Ditetapkan Sebagai Penerima
Kamu sudah masuk daftar penerima. Tinggal tunggu pencairan lewat Bank Himbara, BSI, atau Pos.
3. Penyaluran Lewat Kantor Pos
Ada kendala rekening. Penyaluran akan dilakukan lewat Pospay dan dicairkan di Kantor Pos.
4. BSU Sudah Cair
Dana sudah masuk ke rekening. Kamu bisa langsung tarik tunai.
5. Bukan Penerima BSU 2025
Sayangnya, kamu tidak termasuk penerima karena tidak memenuhi syarat.
Bagi pekerja yang ingin cek BSU 2025, aplikasi Pospay bisa jadi solusi praktis, terutama jika tidak memiliki rekening bank.
Dengan hanya bermodalkan NIK KTP, kamu bisa mengetahui status dan mencairkan bantuan secara resmi di Kantor Pos.
Baca Juga: BSU Cair Mulai 3 Juli 2025 di Kantor Pos, Cek Syarat dan Cara Ambilnya Sekarang!
Pastikan mengikuti langkah dengan benar, dan jangan sampai tertipu pihak tak bertanggung jawab.
Tetap pantau statusmu secara berkala melalui platform resmi seperti Kemnaker.go.id, BPJS Ketenagakerjaan, JMO, atau Pospay.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel







