Cara Mudah Cek NIK BPJS Ketenagakerjaan Via SIPP, Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Perusahaan

AKURAT.CO Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan adalah platform digital yang memudahkan perusahaan dan pekerja dalam mengelola data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Salah satu fungsi utama SIPP adalah memungkinkan pekerja untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka guna memastikan bahwa data peserta sudah terdaftar dan mendapatkan perlindungan yang tentu sangat penting sebagai hak pekerja.
Berikut adalah panduan sederhana tentang cara melakukan cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda ikuti.
Langkah-Langkah Mudah Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan
1. Membuat Akun Baru di Website SIPP
- Buka situs resmi New SIPP BPJS Ketenagakerjaan melalui alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Klik tombol ‘Buat Akun Baru’ untuk memulai proses pendaftaran.
- Isi data perusahaan yang mencakup Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), divisi, serta captcha untuk keamanan.
- Jika NPP sudah terdaftar, nama perusahaan akan terisi otomatis.
2. Mengisi Data Identitas Pengguna
- Masukkan data user login seperti email aktif dan buat password yang aman, lalu konfirmasi password tersebut.
- Isi data User KPJ yang meliputi Nomor Peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor handphone yang valid.
3. Verifikasi Nomor Handphone
- Setelah mengisi data, sistem akan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor handphone yang telah didaftarkan untuk verifikasi.
- Masukkan OTP dengan benar untuk menuntaskan pendaftaran.
4. Aktivasi Akun Melalui Email
- Anda akan menerima email aktivasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik link aktivasi dalam email untuk membuka aplikasi SIPP dan mulai menggunakan akun Anda.
5. Login dan Cek NIK
- Masuk ke aplikasi SIPP menggunakan username, password, dan captcha.
- Setelah login, pilih perusahaan binaan untuk melihat data.
- Klik tombol ‘Ok’ untuk mengakses halaman utama aplikasi SIPP dan mulai cek NIK Anda.
Melalui sistem online yang mudah diakses, pekerja dan perusahaan dapat memonitor data kepesertaan secara real time tanpa ribet. Ikuti panduan langkah-langkah di atas untuk membuat akun, login, dan melakukan cek NIK dengan cepat dan aman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








