Jadi Beban Orangtua, Dinas Pendidikan Didesak Hapus Wisuda Sekolah

AKURAT.CO Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, mendesak Dinas Pendidikan segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan kegiatan wisuda di sekolah-sekolah.
Desakan ini muncul, setelah DPRD menerima banyak keluhan dari perwakilan orangtua murid yang merasa keberatan dengan pelaksanaan wisuda sebagai ajang pelepasan peserta didik.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, Muhammad Thamrin, menegaskan kegiatan wisuda bukanlah agenda wajib dan seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi orangtua atau wali murid.
Baca Juga: Sebanyak 62 Mahasantri Ikuti Wisuda Ma'had Aly Sa'iidusshiddiqiyah Jakarta
"Masyarakat bereaksi, ngomongnya ke DPRD sebagai rumah warga bagi mereka," kata Thamrin di Gedung DPRD Jakarta, Senin (21/4/2025).
Menurut politisi PKS ini, pelaksanaan wisuda seharusnya hanya diperuntukkan bagi mahasiswa perguruan tinggi. Namun, saat ini wisuda telah meluas hingga jenjang taman kanak-kanak, SD, SMP, hingga SMA.
"Wisuda itu kan untuk kuliah, tapi sekarang diberlakukan SMA, SMP, SD, TK," ujarnya.
Thamrin juga menekankan agar sekolah tidak melakukan penarikan iuran dalam perayaan kelulusan siswa. Kecuali, ada donatur yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat.
Di sisi lain, Komisi E berharap kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti agar tidak lagi menambah beban finansial bagi keluarga siswa di Jakarta.
"Saya minta surat edaran segera disebarluaskan, diberikan kepada sekolah-sekolah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









