Polemik Pembatasan Angkutan Barang, Anggota DPD RI LaNyalla Desak Diskresi Diperluas

AKURAT.CO Anggota DPD RI dari Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri terkait pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2025/1446 H.
Aturan yang membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, dinilai perlu diberi ruang diskresi yang lebih luas.
Menurut LaNyalla, pembatasan yang terlalu lama ini akan memberatkan dunia usaha dan industri di berbagai daerah, terutama Jawa Timur, yang tengah berupaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi serta iklim usaha dan industri.
“Saya kira pembatasan selama 16 hari sangat memberatkan dunia usaha dan industri di banyak daerah, termasuk Jawa Timur. Mereka sedang berupaya keras menjaga pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha,” ujar LaNyalla usai menerima aspirasi dari lima asosiasi kepelabuhan dan Kadin Jatim di Gedung Graha Kadin Jatim, Jumat (21/3/2025).
LaNyalla menyadari, SKB tersebut diterbitkan untuk menjamin kelancaran arus mudik dan arus balik Idulfitri.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan kepentingan lain yang menyangkut fondasi ekonomi suatu daerah.
“Kalau ini diberlakukan, akan terjadi guncangan ekonomi di Jawa Timur. Kebijakan ini perlu ditinjau kembali. Kita tentu ingin arus mudik berjalan lancar, tapi jangan sampai mengorbankan hal strategis lainnya,” tegasnya.
LaNyalla meminta agar ruang diskresi dalam SKB tersebut diperluas, terutama untuk sektor-sektor strategis seperti ekspor-impor. Saat ini, diskresi hanya diberikan kepada beberapa sektor tertentu seperti pupuk dan bahan pangan.
“Seharusnya sektor-sektor yang menopang perekonomian daerah, terutama komoditas ekspor-impor, juga diberikan diskresi. Ini bisa menjadi solusi,” jelas LaNyalla.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, turut mengkritik kebijakan tersebut yang dinilainya dibuat tanpa kajian mendalam.
Menurutnya, pelarangan operasional kendaraan niaga selama 16 hari akan mengganggu roda perekonomian dan menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha.
“Jika kebijakan ini dipaksakan, ekspor-impor yang sudah terjadwal sebelumnya akan terganggu. Kalau pengusaha terdampak, otomatis akan ada efisiensi. Pada akhirnya, masyarakat juga yang akan terkena dampaknya. Kebijakan ini harus dikaji ulang dengan melibatkan para pengusaha,” ujar Adik.
Adik menambahkan, kebijakan ini merupakan libur terlama sejak era Presiden Soeharto.
Padahal, kondisi infrastruktur saat ini jauh lebih baik dengan tersambungnya jalur tol dari Jakarta hingga Banyuwangi serta Jalur Lintas Selatan (JLS).
Hal ini seharusnya menjamin kelancaran arus lalu lintas di Jawa Timur.
“Meliburkan kendaraan niaga selama 16 hari bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah. Pemerintah perlu memiliki blueprint atau peta jalan yang jelas, dan melibatkan pengusaha dalam proses pengambilan keputusan,” pungkas Adik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









