Pangkalan Resmi Belum Merata, Pelarangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bikin Susah Masyarakat

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 kg di pengecer.
Sejak diberlakukan pada 1 Februari 2025, kebijakan ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari antrean panjang di pangkalan resmi hingga semakin sulitnya masyarakat kecil mendapatkan LPG bersubsidi.
Juru Bicara PKS yang juga anggota DPR RI, Muhammad Kholid, menilai bahwa kebijakan ini memiliki tujuan yang baik, yaitu memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mengurangi potensi permainan harga di tingkat pengecer. Namun, implementasi kebijakan ini masih menemui kendala karena infrastruktur distribusi yang belum sepenuhnya siap.
Baca Juga: Istana: Pengecer Boleh Kembali Jual Gas LPG 3 Kg per Hari Ini
"Kami memahami niat baik pemerintah dalam menata distribusi LPG bersubsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa larangan penjualan di pengecer justru menciptakan antrean panjang di pangkalan, menyulitkan masyarakat yang bergantung pada LPG 3 kg, dan berpotensi mengganggu stabilitas harga," ujar Kholid, Selasa (4/2/2025).
PKS menilai, bahwa kebijakan ini perlu disempurnakan dengan pendekatan yang lebih moderat dan berbasis kesiapan infrastruktur.
Jika pangkalan resmi belum tersebar merata, maka pelarangan pengecer hanya akan mempersempit akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi. Oleh karena itu, solusi yang lebih baik adalah melakukan transisi kebijakan secara bertahap, disertai dengan peningkatan jumlah dan kapasitas pangkalan resmi.
Selain itu, PKS menekankan pentingnya tata kelola niaga LPG yang lebih baik agar distribusi lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Pemerintah dapat memperketat pengawasan distribusi tanpa harus mengorbankan akses masyarakat dengan larangan total terhadap pengecer. Regulasi yang jelas dan mekanisme kontrol yang lebih baik, akan lebih efektif dalam memastikan LPG bersubsidi tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Aktifkan Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kilogram Mulai Hari Ini
"PKS meminta pemerintah untuk membuka kembali penjualan LPG 3 kg di pengecer sebagai solusi jangka pendek, sambil terus memperbaiki tata kelola distribusi LPG. Jika memang diperlukan pembatasan, maka harus dilakukan secara bertahap, dengan memastikan kesiapan infrastruktur dan skema pengawasan yang lebih baik," tegas Kholid.
Dia juga menambahkan, bahwa dalam kebijakan publik, keseimbangan antara pengendalian distribusi dan kemudahan akses bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama.
"PKS siap mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola LPG bersubsidi, tetapi kebijakan ini harus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. LPG 3 kg adalah kebutuhan pokok bagi masyarakat kecil, sehingga distribusinya harus tetap lancar, adil, dan tidak membebani rakyat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








