Mendagri Bakal Lapor Prabowo untuk Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan menemui Presiden RI Prabowo Subianto, untuk melaporkan hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR.
Di mana, DPR meminta Prabowo untuk mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, tentang pelantikan Kepala Daerah.
Tito mengatakan, dirinya akan mengupayakan Perpres tersebut bisa dikeluarkan sebelum tanggal pelantikan kepala daerah terpilih yang akan digelar pada 6 Februari 2025 mendatang.
"Saya akan lapor (ke presiden). Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres. Karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Tidak Mungkin Dilakukan Serentak
"Pekan ini kami akan ajukan draftnya, tapi kalau keputusannya kan tanda tangannya kan nanti Pak Presiden kalau setelah mau keluar kota ya. Yang penting kan Perpres itu lahir sebelum tanggal 6," tambah Tito.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat untuk melantik kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan digelar pada 6 Februari 2025.
Hal ini merupakan hasil keputusan DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam rapat dengar pendapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 yang tidak digugat ke MK akan dilantik pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Kecuali kepala daerah Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Aceh.
Komisi II DPR juga meminta pemerintah untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo, agar merevisi Peraturan Presiden tentang pelantikan kepala daerah terpilih.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," pungkas Rifqi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK





