Stabilitas Kurikulum dan Kesejahteraan Guru Jadi Sorotan DPR dalam Rapat dengan Menteri Pendidikan

AKURAT.CO Komisi X DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada Rabu (6/11/2024), untuk membahas kebijakan pendidikan nasional.
Anggota DPR, Sofyan Tan, mengkritik seringnya perubahan kebijakan setiap kali terjadi pergantian menteri, yang menurutnya dapat mengguncang stabilitas sistem pendidikan.
Sofyan mengungkapkan, di media sosial muncul berbagai meme yang menggambarkan Abdul Mu’ti sebagai kebalikan dari Menteri Pendidikan sebelumnya, Nadiem Makarim, karena ada anggapan bahwa Abdul Mu’ti akan mengubah kebijakan, terutama terkait kurikulum dan aturan lain yang diterapkan oleh Nadiem.
Sofyan juga menyoroti pentingnya stabilitas kurikulum. Menurutnya, pergantian kurikulum yang terlalu sering dapat mengganggu kualitas pengajaran dan membebani guru, yang harus beradaptasi dengan cara belajar yang terus berubah.
Baca Juga: KPU Tingkatkan Akurasi Sirekap untuk Pilkada 2024 dengan Fitur Baru
“Perubahan memang penting, tapi kita juga tidak bisa terus-menerus mengganti kurikulum. Ini berdampak pada 3.328.000 guru yang harus terus menyesuaikan diri dengan kurikulum baru,” ujar Sofyan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kesejahteraan guru sebagai dasar kualitas pendidikan.
Menurutnya, sertifikasi guru seharusnya bisa menjamin kesejahteraan guru, sehingga mereka tidak perlu bekerja tambahan di luar profesi mereka untuk mencukupi kebutuhan hidup.
"Jika sertifikasi diterapkan dengan benar, tidak akan ada lagi guru yang penghasilannya di bawah UMR atau harus bekerja sampingan sebagai pemulung atau pekerjaan lain yang tidak layak dilakukan seorang guru,” tuturnya.
Sofyan juga mengingatkan besarnya anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN. Pada tahun 2025, anggaran ini diperkirakan mencapai Rp722 triliun.
Baca Juga: Undian Piala Asia U-20: Timnas Indonesia U-20 di Grup C Bersama Iran, Yaman, dan Uzbekistan
Ia menegaskan, penggunaan anggaran ini harus difokuskan pada prioritas utama, yaitu peningkatan kesejahteraan guru.
“Undang-undang menugaskan Kementerian Pendidikan untuk bertanggung jawab atas penggunaan dana ini. Jadi, bagaimana agar kementerian dapat meningkatkan gaji guru?” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









