"Artinya, kalau calon tunggal kalah pada tahun 2024, pilkada berikutnya pada tahun 2025," katanya dalam diskusi daring yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Minggu (1/9/2024).
Titi memaparkan, Pasal 54 D Ayat 1 UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara.
Pilkada Bisa Diulang di Tahun Berikutnya jika Calon Tunggal Kalah
Mukodah | 1 September 2024, 22:46 WIB

Kemudian Pasal 54 D Ayat 2 UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Baca Juga: 10 Desa di Karawang Krisis Air Bersih Gegara Kemarau
Lebih lanjut, dalam Pasal 54 D Ayat 3 UU Pilkada diatur bahwa pemilihan berikutnya tersebut diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Kenapa kemudian ada kata-kata jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal pilkada sebelum menuju pilkada serentak nasional," jelasnya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 54 D Ayat 3 UU Pilkada diatur bahwa pemilihan berikutnya tersebut diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Kenapa kemudian ada kata-kata jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal pilkada sebelum menuju pilkada serentak nasional," jelasnya.
Diketahui, pilkada serentak sebelumnya diselenggarakan pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2020.
Menurut Titi, penataan jadwal pilkada serentak telah tuntas seiring dengan akan dihelatnya Pilkada Serentak 2024.
Menurut Titi, penataan jadwal pilkada serentak telah tuntas seiring dengan akan dihelatnya Pilkada Serentak 2024.
Selanjutnya, pilkada akan berlangsung setiap lima tahun sekali secara reguler.
Sementara itu, Pasal 54 D Ayat 4 UU Pilkada menegaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, Pemerintah menugaskan penjabat untuk memimpin daerah tersebut.
Oleh karena itu, apabila calon tunggal kalah dalam Pilkada Serentak 2024, maka pemilihan diulang pada tahun berikutnya yakni 2025.
Menurut Titi, tidak masuk akal jika pemilihan ulang baru dilaksanakan lima tahun setelahnya, sehingga masyarakat dibiarkan dipimpin oleh penjabat yang bukan kepala daerah definitif hingga 2029.
Sementara itu, Pasal 54 D Ayat 4 UU Pilkada menegaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, Pemerintah menugaskan penjabat untuk memimpin daerah tersebut.
Oleh karena itu, apabila calon tunggal kalah dalam Pilkada Serentak 2024, maka pemilihan diulang pada tahun berikutnya yakni 2025.
Menurut Titi, tidak masuk akal jika pemilihan ulang baru dilaksanakan lima tahun setelahnya, sehingga masyarakat dibiarkan dipimpin oleh penjabat yang bukan kepala daerah definitif hingga 2029.
Baca Juga: Soroti Kejanggalan Anggaran Pendidikan 2023 Tidak Sesuai APBN, DPR Minta Konsistensi Pemerintah
"Pemerintah saja ingin menyegerakan pelantikan hasil Pilkada 2024 karena ingin mendapatkan kepala daerah secara definitif supaya agenda pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Selain itu, jika dilihat dari sisi konstruksi norma, frasa yang diutamakan dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut adalah "diulang kembali pada tahun berikutnya".
"Jadi, dalam konteks ini, semestinya yang diutamakan adalah menyegerakan pemilihan ulang supaya ada kepemimpinan daerah definitif," demikian Titi.
"Pemerintah saja ingin menyegerakan pelantikan hasil Pilkada 2024 karena ingin mendapatkan kepala daerah secara definitif supaya agenda pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Selain itu, jika dilihat dari sisi konstruksi norma, frasa yang diutamakan dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut adalah "diulang kembali pada tahun berikutnya".
"Jadi, dalam konteks ini, semestinya yang diutamakan adalah menyegerakan pemilihan ulang supaya ada kepemimpinan daerah definitif," demikian Titi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






