AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri mencatat saat ini ada 30 aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan pengunduran diri, karena akan maju menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.
"Sudah 30-an yang mengajukan pengunduran diri, dan kami sedang proses. Ada yang sudah kita ganti, seperti Papua Selatan," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai memberikan pembekalan kepada calon wisudawan IPDN tahun akademik 2023/2024 di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jumat (26/7/2024).
Mendagri meminta ASN maupun yang saat ini menjabat sebagai penjabat kepala daerah harus mengajukan pengunduran diri apabila akan ikut pilkada.
ASN yang akan maju di Pilkada 2024 akan diberikan surat keputusan pemberhentian jabatan.
Untuk saat ini Kemendagri sedang tahap proses pemberhentiannya, sekaligus mencari pengganti dalam waktu secepatnya.
"Yang lain sedang kita proses pemberhentiannya, dan sekaligus mencari penggantinya dalam waktu secepat mungkin," katanya.
Mendagri mengimbau penjabat kepala daerah yang memiliki keinginan untuk maju dalam pilkada agar secepatnya memberi tahu ke Kemendagri, supaya bisa secepatnya dicarikan pengganti.
Baca Juga: Obama dan Istri Kompak Dukung Kamala Harris Jadi Presiden AS
Jika ASN tidak mengajukan pengunduran diri kemudian Kemendagri mengetahui lebih dulu hal itu, maka sesuai aturan akan langsung memberhentikan jabatannya tersebut.
"Kepada penjabat yang lain sama, yang lain yang akan ikut dalam pilkada saya minta secepat mungkin memberi tahu kepada kita, jangan sampai yang tahu kami duluan, kalau sudah pasti akan mendaftar, kemudian tidak memberitahu kita, ya kami yang akan memberhentikan," papar Mendagri.
Ia menyampaikan tahapan pemberhentian maupun mencari pengganti penjabat kepala daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang melibatkan lembaga-lembaga lainnya, termasuk meminta masukkan dari gubernur atau penjabat gubernur.
Baca Juga: Sinopsis Film Angels And Demons, Mengungkap Kisah Pembunuhan Misterius Seorang Fisikawan!
Kemendagri, tidak akan mempersulit atau menghalangi hak politik warga negara yang berstatus ASN, karena itu merupakan haknya yang ingin maju mencalonkan diri dalam pesta demokrasi tahun ini.
"Saya minta secepat mungkin bagi penjabat-penjabat yang ingin ikut pilkada memberitahu kepada kita. Kalau memang yakin, kami tidak akan menghalangi hak politik untuk dipilih, tapi secepatnya kita ganti," jelas Mendagri, diberitakan Antara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







