Kapolda Metro Jaya Akui Judi Online Sulit Diberantas: Mati Satu Tumbuh Dua, Mati Dua Tumbuh Tiga

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan pemberantasan judi online terkendala karena sulitnya memberantas server di luar negeri. Jika satu server dimatikan, maka akan ada lagi server lainnya yang lebih banyak.
"Problemnya banyak server-server yang di luar negeri hari ini mati satu tumbuh dua, mati dua tumbuh tiga," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, pihaknya telah mengajukan penutupan beberapa akun yang terindikasi judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Beberapa waktu yang lalu, sudah mengajukan beberapa akun-akun, kalau takedown itu domainnya Kominfo ya tentunya dari kami melakukan siber patrol. Kalau ada aplikasi-aplikasi, kita laporkan untuk di-takedown," tukasnya.
Tak lupa, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak atau berhenti bermain judi online. Sebab, hal itu akan merugikan dan merusak.
"Saya banyak cerita bahwa judi online itu betul-betul merusak. Stop gambling stop untung-untungan, mari kita fokus pada kehidupan, artinya kalau orang hidup butuh makan, kalau kita harus cari kerja, cari kerja yang baik," tutup Karyoto.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia






