KPU Tak Minta Maaf atas Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Pelanggaran Kode Etik Masalah Pribadi

AKURAT.CO Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, mengungkap alasan pihak KPU tidak meminta maaf atas kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU RI.
Mellaz menjelaskan, kasus yang menyeret Hasyim Asy'ari dan membuatnya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak ada sangkut paut dengan kelembagaan.
"Yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Kita enggak mau komentarin seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kita hormati di situ," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Terlepas dari pencopotan mantan koleganya, Mellaz menegaskan kinerja KPU tidak akan terganggu. Sebab pihaknya telah mengambil langkah agar kerja-kerja kepemiluan tetap berjalan.
Baca Juga: Kasus Hasyim Asy'ari Jadi Bukti Banyaknya Kekerasan Seksual Penyelenggeraan Pemilu
Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, KPU telah menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU sampai ditetapkannya ketua definitif. "Kami sudah lakukan mekanisme. Kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada Mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas," tegasnya.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.
Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sidang etik Hasyim Asy'ari di DKPP mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran berupa perbuatan pelecehan seksual atau asusila. Dalam fakta persidangan, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa teradu (Hasyim) melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







