Ketua Komisi IX Minta Pemerintah Berikan Kepastian Evaluasi Penempatan PMI ke Arab Saudi Melalui SPSK

AKURAT.CO Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyampaikan bahwa evaluasi terhadap program sistem penempatan satu kanal (SPSK) pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi merupakan hal yang penting. Hal ini dilakukan demi melindungi nasib para pekerja migran indonesia.
Namun demikian, lanjut Felly, ia berharap agar pemerintah segera memberikan kepastian terhadap evaluasi SPSK tersebut.
Sebab, dengan tidak adanya kepastian, Felly khawatir malah akan membawa dampak yang negatif. Apalagi, banyak pekerja di Indonesia yang memiliki keinginan kuat untuk bekerja di luar negeri seperti di Arab Saudi.
"Kita agendakan untuk rapat selanjutnya, yang sudah jadi worry (kekhawatiran) bagi calon pekerja itu sendiri. Pekerja memiliki keinginan kuat untuk bekerja. Jadi dia tidak mau tahu siapa yang akan memberangkatkan (ini yang kita khawatirkan). Jangan sampai dia salah jalan, khawatirnya dia dapatkan agen yang tidak bertanggung jawab. Itu kita harus memperhatikan, tentunya kita akan minta kapan waktu dievaluasinya. Berapa lama dia minta waktu, itu harus ada deadline," kata dia, Senin (20/5/2024).
Selain itu, lanjut Felly, tidak lama lagi, Indonesia akan melakukan peralihan kekuasaan dari pemerintahan saat ini ke Pemerintahan pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
"Harus ada waktu untuk tadi (evaluasi), sampai kapan (waktunya). Ini gak bisa ngegantung. Apalagi ini sudah memasuki tahun peralihan, di mana nanti juga pimpinan-pimpinan di kementerian-kementerian kan akan ada peralihan," sambung dia.
Baca Juga: Kecelakaan Presiden Iran
Sebelumnya, Ketua Umum forum komunikasi pekerja migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin menyoroti lambanya pembukaan penemapatan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Saya heran jika yang terus menjadi alasan kementerian ketenagakerjaan adalah evaluasi sementara program penempatan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK ini baru dibuka beberapa saat setelah terbitnya Kepmen 202 tahun 2023, sebelumnya meskipun sudah di atur dalam Kepmenaker 291 tahun 2018 SPSK tidak bisa dilaksanakan," jelas Zainul Arifin
"Kebijakan Menaker yg tidak konsisten berdampak terhadap tidak adaya kepastian hukum sehingga menciptakan kerugian bagi orang lain khususnya CPMI yg siap berangkat ke Saudi," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina







