Akurat

Kronologi Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Libatkan 3 Mobil dan Tewaskan 12 Orang

Paskalis Rubedanto | 8 April 2024, 12:03 WIB
Kronologi Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Libatkan 3 Mobil dan Tewaskan 12 Orang

 

AKURAT.CO H-2 Lebaran 2024, telah terjadi kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024) pagi. Kecelakaan tersebut menewaskan 12 orang dan melibatkan tiga kendaraan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 08.15 WIB itu bermula ketika mobil Daihatsu Gran Max berada di jalur contraflow arah Cikampek yang mengalami masalah dan ingin menepi ke bahu jalan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Arus Mudik di KM 58 Tol Cikampek Telan Korban Jiwa, 12 Orang Tewas

Lalu, datang sebuah bus yang melaju dari arah Cikampek. Bus Primajasa tersebut tidak dapat menghindar sehingga menabrak Daihatsu Gran Max yang menepi di bahu jalan.

Sekejap, tabrakan tersebut membuat Daihatsu Gran Max langsung terbakar di lokasi.

“Ketika itu ada bus yang dari arah Cikampek tidak bisa menghindar dan menabrak dan seketika langsung terbakar. Untuk unit Gran Max-nya yang berisikan 9 orang," kata Wirdhanto kepada wartawan, Senin (8/4/2024).

Baca Juga: Kecelakaan di KM 58 Jakarta-Cikampek, 12 Kantong Jenazah Dikirim

Kemudian, satu kendaraan Daihatsu Terios datang dengan kecepatan tinggi, langsung menabrak bus dan Grandmax yang berada di depannya. Lantas, mobil tersebut ikut terbakar.

Imbas kecelakaan itu, petugas menutup sementara jalur contraflow yang mengarah ke Cikampek.

“Untuk jalur contraflow kita tutup yang mengarah ke Cikampek. Semuanya melalui jalur ambon sedang dilakukan penguraian kemacetan di TKP," ungkapnya.

Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut di Tol Japek, Contraflow Menuju Cikampek Ditutup Sementara

Wirdhanto mengungkapkan, sampai saat ini polisi masih melakukan penanganan. Pihak kepolisian masih bersiaga di lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Sedang dalam penanganan kepolisian dan kita sedang laksanakan olah TKP," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.