ASN Pria akan Dapat Cuti Ayah Hingga 60 Hari saat Istri Melahirkan, Begini Penjelasan Menteri PAN-RB

AKURAT.CO Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan mengenai pemberian hak cuti pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya sedang melahirkan.
Hal ini sesuai dengan salah satu point dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Cuma 6,5 Jam per Hari Selama Ramadhan, ASN Bisa Cabut Kerja Jam Segini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengkonfirmasi adanya peraturan ASN pria yang akan mendapatkan cuti saat saat istri mereka sedang melahirkan.
Selain itu, Anas juga menjelaskan bahwa RPP tersebut tengah dipersiapkan oleh pemerintah dan diharapkan akan selesai sepenuhnya pada April 2024 mendatang.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya dikutip pada Kamis (14/3/2024).
Menurut Anas, hak cuti tersebut sebagai bentuk aspirasi dari banyak pihak yang kini sedang dalam persiapan. Pemerintah juga akan meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.
Tak hanya itu, Anas juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus yang mengatur cuti bagi ASN pria ketika istrinya melahirkan, seperti yang diatur dalam peraturan cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Namun, hak cuti bagi karyawan pria ketika istri mereka melahirkan, yang sering disebut sebagai "cuti ayah", telah umum diterapkan di berbagai negara dan perusahaan multinasional.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelas menteri PAN RB.
Nantinya, durasi cuti bagi ASN pria tersebut akan bervariasi sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Meskipun begitu, durasi cuti ini masih menjadi pembahasan bersama dengan stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis melalui PP dan Peraturan Kepala BKN.
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait," pungkasnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Dibayarkan Sebelum Lebaran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 8Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








