Cuma 6,5 Jam per Hari Selama Ramadhan, ASN Bisa Cabut Kerja Jam Segini

AKURAT.CO Selama bulan Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriyah pemerintah menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2024 akan mengikuti Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam aturan tersebut, hari kerja ASN tetap Senin hingga Jumat dengan jam kerja dimulai pukul 08.00.
Baca Juga: Miris, Warga Palestina Bersiap untuk Ramadhan di Tengah Bayang-bayang Perang Gaza
Khusus untuk hari Senin-Kamis, waktu pulang ASN yakni pada pukul 15.00 dengan istirahat 30 menit.
Namun khusus hari Jumat selama bulan Ramadhan, waktu istirahat untuk ASN diperpanjang hingga 60 menit dengan waktu pulang yang sama yakni pukul 15.00.
Jam kerja pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadhan yakni sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu dan tidak termasuk waktu istirahat.
Nantinya, ketentuan rincian hari dan kerja pegawai ASN akan disesuaikan oleh instansi terkait.
"Rincian Hari dan Jam Kerja bagi pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Penilai Prestasi Kerja) atau Pimpinan Instansi," tulis Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dikutip Minggu (10/3/2024).
Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 akan berlaku mulai awal Ramadhan hingga berakhirnya bulan suci bagi umat Islam sesuai dengan ketetapan Pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, sesuai dengn Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenang) bulan Ramadhan 2024 akan dimulai pada hari Selasa 12 Maret 2024.
Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2024
Dikutip dari laman resmi KemenPANRB, berikut aturan jam kerja ANS selama Ramadhan:
Instansi dengan 5 Hari Kerja
Senin-Kamis
Jam Kerja: 08.00 - 15.00 (Waktu Setempat)
Istirahat: 30 Menit
Jumat
Jam Kerja: 08.00 - 15.00 (Waktu Setempat)
Istirahat: 60 Menit
Baca Juga: Sesuai Prediksi, Puasa Ramadan Dimulai 12 Maret
Instansi dengan 6 Hari Kerja
Senin-Kamis dan Sabtu
Jam Kerja: 08.00 - 14.00 (Waktu Setempat)
Istirahat: 30 Menit
Jumat
Jam Kerja: 08.00 - 14.00 (Waktu Setempat)
Istirahat: 60 Menit
Sebagai informasi, jam kerja pegawai ASN saat tidak di bulan Ramadhan yakni Senin sampai Kamis pukul 07.30-16.00 dengan waktu istirahat 60 menit dan di hari Jumat pukul 07.30-16.30 dengan waktu istirahat 90 menit.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2024 Selasa 12 Maret
Jam kerja yang tertuang dalam Pepres tidak berlaku bagi prajurit TNI, serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Selain itu, ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI juga pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 730 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 8Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








